Foto. Polres Lombok Tengah menyita 2 buah Pistol sebagai barang bukti terhadap kepemilikan ilegal.
Wartabumigora.com, MATARAM - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah menangkap dua orang yang diduga memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa ijin, Adapun Pelaku, O alias AJ, (44) warga Gerepek, Pujut dan
M alias D, (22). warg Celuwakan Desa. Banget Parak Kecamatan. Pujut Kabupaten. Lombok Tengah.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, Adapun Kronologisnya :
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 Wita Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Loteng melakukan penangkapan terhadap O alias AJ yang diduga memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa ijin.
" Yang mana senjata api rakitan di dapatnya dari cucunya atas nama M Alias D sedangkan airsoft gun didapatkan dari seseorang yang mengaku anggota atas nama B alamat Desa Penujak Kecamatan. Praya Barat Lotmbok Tengah
sehingga Tim langsung menuju rumah M Alias D dan dilakukan penangkapan."
Menurut Purnama senjata api rakitan tersebut yang sebelumnya M Alias D memberikan keterangan mendapatkan senjata api tersebut dari AG pada saat kerja menanam jagung di Desa Temeak Kec. Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dimana saat itu AG menitipkannya pada M alias D tersebut.
" Atas kejadian tersebut Tim langsung membawa kedua orang tersebut ke Mapolres Loteng guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan antaranya, 1 Pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk senjata airshof gun, 1butir peluru tajam aktif.(lalu).
0 Komentar