Foto. Kepala Biro Humas dan Protokoler NTB Najamuddin Amy.
WARTABUMIGORA. MATARAM - PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, berfungsi sebagai pengelola dan penyedia dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. (01/11/2019)
Begitu juga dengan PPID Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB yang saat ini telah mengalami banyak perubahan dari segi manajemen. PPID yang teringrasi dengan Public Relation Command Center (PRCC) itu telah menjawab keingintahuan masyarakat terhadap informasi publik yang disediakan Biro Humas dan Protokol.
Saat ini, PPID Biro Humas dan Protokol semakin siap untuk menerima kebutuhan masyarakat terkait informasi. Apalagi, sistem integrasi yang dibangun dalam aplikasi PRCC dapat memantau interaksi masyarakat, terutama di media sosial. Sehingga, apapun kebutuhan informasi yang diperlukan masyarakat, khususnya informasi publik dapat diperoleh di PPID Biro Humas dan Protokol.
Karena itu, pada Presentasi Badan Publik, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S. Sos., M.M., menjelaskan keikutsertaan PPID Biro Humas dan Protokol dalam kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik itu sangat dirasakan manfaatnya.
“Kami sudah merasakan manfaatnya bahwa dengan kami mengikuti monev ini, maka yang pertama yang kami rasakan adalah peningkatan kerjasama antar bagian dan sub bagian menjadi sangat kuat dan didukung dari segi data dan informasi,” jelas Bang Najam di hadapan para komisioner KI Provinsi NTB.
Bang Najam juga menjelaskan sistem yang dikembangkan Biro Humas dan Protokol saat ini, memudahkan masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Biro Humas pun mendapatkan kemudahan untuk memperoleh masukan, saran dan gagasan masyarakat terkait pembangunan atau pimpinan daerah.
Untuk mendukung penerapan aplikasi itu, Bang Najam menjelaskan telah melatih staf Humas dan Protokol, baik dalam bentuk Bimtek maupun pelatihan lainnya. Sehingga kapasitas SDM yang ada mendukung keberlangsungan aplikasi informasi itu.
Pada presentasi itu, Bang Najam, yang pernah menjabat Wakil Ketua KI Provinsi NTB itu, melaunching Aplikasi PPID dalam bentuk video pendek. Isinya, terkait alur pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat di Biro Humas dan Protokol.
Pada presentasi itu juga, Bang Najam sempat ditanya oleh Komisioner KI Provinsi NTB, terkiat keberlanjutan atau suistainability Manajamen PRCC, apabila terjadi pergeseran kepemimpinan di tingkat kepala Biro di kemudian hari. Bang Najam menjelaskan, kekhawatiran itu sempat dialaminya sekitar enam bulan lalu. Namun, saat ini tidak terjadi apa yang dikhawatirkan itu, sebab pihaknya menyiapkan regenerasi. Menyediakan SDM yang mumpuni untuk menanganinya. Yaitu alih pengetahuan dari para ahli kepada staf di Biro Humas dan Protokol.
Yang kedua, lanjutnya, manajemen PRCC telah masuk dalam standar harga tahun 2020. Dan yang terakhir adalah mendaftarkan inovasi PRCC itu sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI).(Rye).
Baca Juga
0 Komentar