SPACE IKLAN

header ads

Saat Melintas, Polres Lombok Timur Bekuk dua Penadah Curanmor

Foto. Kedua penadah curanmor di bekuk Polres Lombok Timur.

WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR -- Polres Lombok Timur melalui Tim Resmob Sat.Reskrim Telah menangkap dua orang Pelaku Penadah Curanmor Yang Terjadi di Dusun. Turun Tangis, Desa. Suangi, Kecamatan. Sakra, Lombok Timur. Senin (30/12/2019).

" Pelaku Mahsan (47) merupakan warga Pringga Jurang Montong Gading dan Kajar (22) dengan alamat yang sama juga.'" jelas AKP I Made Yogi selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Pelaku Kajar, menguasai Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat hasil curian yang di belinya dari pelaku Mahsan, seharga Rp.3.500.000 tanpa kelengkapan Dokumen STNK dan BPKB, setelah dilakukan introgasi kepada Pelaku Mahsan, bahwa dia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.000.000 dari seorang Residivis Curanmor yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Lombok Timur, inisial *E*.  

" Kedua Pelaku kami tangkap di depan Pasar Kotaraja, Kecamatan. Sikur, Lombok Timur, saat sedang melintas menuju arah Perempatan Kotaraja menggunakan kendaraan tersebut." Ujar I Made Yogi. 

Baca Juga
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik korban, Sepasang Plat Nopol Palsu yang terpasang dikendaraan dan tidak sesuai dengan identitas asli

" Ya setelah kita lakukan introgasi terhadap pelaku *E* yang saat ini berada di Rutan Polres Lombok Timur dan membenarkan kendaraan tersebut adalah darinya yang dibeli seharga 2.000.000 dari rekannya diwilayah Lombok Tengah." Sambung dia.

Dalam kasus tersebut pihaknya saat ini melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamtkan di wilayah Lombok Tengah.

Korban menerangkan bahwa kendaraan miliknya hilang beserta STNK yang diambil oleh pelaku di dalam rumahnya dimana pelaku terlebih dahulu mencongkel pintu belakang rumah korban. 

" Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lombok timur, guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut.(al).

Posting Komentar

0 Komentar