SPACE IKLAN

header ads

Komplotan Minta Tebus Motor Curian, di Tangkap di Wilayah Aikmel Lombok Timur


Polres Lombok Timur bekuk pelaku jaringan penebus kendaraan curian.

WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR - Timsus 3C Polres Lombok Timur Telah menangkap dua Orang Pelaku Jaringan Penebusan Kendaraan curian yang terjadi di Pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan. Wanasaba, Lombok Timur. Sabtu (18/1/2020), Sekitar Pukul. 15. 30 Wita.

" Ya identitas Pelaku AMAQ Helmi alias Saparudin (37) warga Dasan Bagek Desa Aikmel  dan rekannya Haerul Anwar atau Herul (25) alamat Jorbat Desa Otak Rarangan Wanasaba Lombok Timur." Ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi. Sabtu (18/1/2020).

Adapun Korban adalah Hardianto (31) merupakan Kepala Dusun Jorba Desa Otak Rarangan Wanasaba Lombok Timur.

Dijelaskan AKP I Made Yogi,
Korban mengalami kejadian pencurian speda Motor miliknya di Pekuburan Umum Dusun Jorbat setelah korban mengalami kejadian tersebut datanglah pelaku Amq Helmi menawarkan kepada korban untuk melakukan penebusan sebesar Rp.2.000.000.

Menurut dia (Kasat Reskrim), Keesokan harinya korban memberikan uang sejumlah tersebut kepada pelaku dan beberapa jam kemudian kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban." Tuturnya.

" Pelaku kami tangkap setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur tanpa perlawanan dimana sebelumnya korban dan petugas sudah merencanakan penangkapan. Dan barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor milik korban" Katanya.

Baca Juga
Selain itu juga, pelaku merupakan jaringan penebusan yang biasa menghubungi korban apabila terjadi curanmor tidak jarang dari korbannya sudah menyerahkan sejumlah uang namun sepeda motor tak kunjung kembali.

" Pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut sedang kami kembangkan dimana identitas pelaku sudah kami kantongi." Lanjut I Made Yogi.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut.

" Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kasus serupa berupa curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat agar mempermudah pengungkapan kasus tersebut," imbuhnya.

Selain itu juga Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, berharap adanya partisipasi masyarakat agar bersama sama dengan kepolisian agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya masing2 dan agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

" Dan ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480." Tutupnya. (Al).



Posting Komentar

0 Komentar