WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR -- Tim Ops Jaran Polres Lombok Timur bersama Polsek Masbagik, telah menangkap satu orang pelaku pencurian yang terjadi di Puskesmas Lendang Nangka, Kecamatan. Masbagik, Lombok Timur. Sabtu (22/2/2020).
" Pelaku Enak (46) merupakan warga Paok Pampang, Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur." Ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Yogi. Sabtu (29/2/2020).
Korban, Septina Marta (19) warga Dusun Kumbung Barat, Desa Kumbang, Kecamatan. Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dijelaskan AKP. I Made Yogi, Pada hari selasa, tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat diruang inap Puskesmas lendang nangka pelapor tidur dan menaruh Hp miliknya di bawah bantal, kemudian sekitar pukul 05.00 wita pelapor bangun dan memeriksa Hp miliknya yg disimpan dibawah bantal. Ternyata Hp sudah tidak ada.
" Ya selanjutnya pelapor berusaha mencari namun tdk ketemu dan melaporkannya ke Polsek, karena merasa dirugikan sebesar rp. 2.000.000," ujar I Made Yogi.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV kemudian didapat informasi bahwa yang telah melakukan pencurian tsb adalah pelaku yg namanya diatas kemudian petugas langsung menjemput dan mangamankan pelaku yg berdomisili di Desa Labuhan Haji, Kecamatan. Labuhan Haji Lombok Timur, dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Masbagik.
" Barang Bukti yang kita amankan, Satu (1) unit sepeda motor, Satu (1) lembar kain sarung dan baju. Dan Satu (1) buah HP," katanya.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Masbagik guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. (rd).
0 Komentar