SPACE IKLAN

header ads

Curi Motor di Tukar dengan Shabu, Seorang Residivis di Tangkap Polisi


Pelaku pencurian dan penadah saat di geret polisi.

WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR -- Polres Lombok Timur melalui Tim Resmob Polres Lombok Timur serta Jajaran Polsek Labuhan Haji, telah menangkap satu orang pelaku serta dua orang penadah barang curian yang terjadi di Kelurahan Teros Labuhan Haji Lombok Timur. Sabtu (29/2/2020). Sekitar pukul 16. 30 Wita.

" Adapun identitas para pelaku alias Bonar (35) warga Dusun Tengah Kelurahan Kelayu Selong, Emen (45), warga Selong Desa Seruni, dan Belot (54) Dusun Koko Kelayu Selong merupakan penadah," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU. I Made Yogi. Sabtu (29/2/2020).

Menurut Kasat Reskrim, Kejadian tersebut terjadi pada malam hari dimana pada saat kejadian korban meninggalkan bengkel miliknya dalam keadaan terkunci, korban mengetahui bahwa bengkel miliknya mengalami kejadian pencurian tersebut pada pagi hari ketika hendak membuka bengkel untuk beraktivitas seperti biasanya.

" Pada pagi hari tersebut korban melihat pintu belakang dalam keadan terbuka dan engsel dalam keadaan rusak selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa barang berharga berupa 1 Unit Kompresor, 2 Buah Mesin Las, 2 Buah Mesin Bor, 2 Buah Konci Set, sudah tidak ada ditempat." Katanya.

Baca Juga
Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkannya di Polsek labuhan haji, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugin senilai Rp.5.000.000.

Dijelaskan Made Yogi, Pelaku ditangkap Berawal dari ditemukannya barang bukti berupa 1 Unit mesin Bor ditangan pelaku Ahariadi, kemudian tim melakukan pengembangan asal usul barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku, Arhriadi dimana mengaku membeli Bor Tersebut dengan cara ditukar dengan 1 Paket kecil Sabu.

Atas kejadian tersebut pihak Polres Lombok Timur, melakukan pengembangan kembali terhadap Pelaku Bonar, dimana pelaku tersebut merupakan Residivis kasus Pencurian yang baru-baru ini bebas dari masa tahanan,  pelaku bonar mengaku menjual Mesin Bor Tersebut Seharga Rp.150.000

" Pelaku Bonar merupakan Residivis Kasus Pencurian dan baru selesai menjalani masa Hukuman di Rutan Selong, Pelaku Rustaman dan Hariadi merupakan Bandar Sekaligus Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu, dan saat ini dilakukan Pengembangan terhadap Barang Bukti Lainnya," katanya.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Labuhan Haji guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut. (rd).

Posting Komentar

0 Komentar