Pelaku saat di grebek Polres Bima.
WARTABUMIGORA. BIMA.- Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima di pimpin oleh Kanit Opsnal AIPDA Gatot Wahyudi, SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Motor (Curanmor) inisial JL milik korban yakni Umar (44 Tahun) yang berprovesi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB di salah satu kios milik Handa Heros Warga Desa Bolo, Kecamatan setempat, Jumat (14/02/20) sekitar Pukul 03:00 Wita.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung ketika korban sedang melaksanakan ibadah sholat Jum'at di Masjid Bolo, Kecamatan Bolo, pada tanggal 17 Januari 2020, lalu dirinya melaporkan kejadian yang di alaminya di Polsek Bolo.
"Pelaku JL adalah DPO Polsek Madapangga dan juga merupakan Target operasi OPS Jaran Gatarin 2020," katanya.
Dijelaskanya, pelaku JL melakukan aksi bersama temannya berinisial FR yang saat ini status DPO dan masing-masing pelaku membagi peran yakni pelaku JL berperan untuk memantau situasi di TKP sedangkan pelaku FR berperan untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru milik korban yang di parkir dalam halaman Masjid Desa Bolo dengan cara mencongkel dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T
"Motor hasil curian pelaku FR menjual ke Andri Jayadi (30 Tahun) warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar hari Jumat tanggal 17 januari 2020 dan Andri Jayadi sudah ditangkap pada 20 Januari 2020 dan saat ini sudah ditahan menjalani proses hukum di Polsek Madapangga," jelas dia
Dijelaskan dia, sedangkan Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z sudah di sita sebelumnya bersamaan saat di tangkapnya pelaku penadahan Andri Jayadi.
"Penangan kasus tersebut di lakukan oleh Polsek Madapangga maka oleh Unit Opsnal menyerahkann pelaku JL untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya. (abd).
Baca Juga
0 Komentar