SPACE IKLAN

header ads

Diimingi Gaji Mahal, Pelaku Perdagangan Anak Bawah Umur Ditangkap di Kediri


Kabid Humas Polda NTB, saat konferensi Pers terkait perdagangan anak di bawah umur ke Saudi Arabia.

WARTABUMIGORA. MATARAM - Polda NTB melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB kembali meringkus pelaku diduga perdagangan anak di bawah umur bernama NS alias AS (35). warga Kelurahan Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Ia di ciduk di depan Kantor Desa Kediri Lombok Barat.

" Pelaku ditangkap pada hari juma'at (14/2/2020) pekan lalu dan kita masih dalami siapa rekannya." Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Senin (17/2/2020).

Dihadapan petugas, tersangka NS alias AS menawarkan korban yang merupakan masih anak -anak bersama dengan dua orang temennya untuk bekerja di luar negeri yakni Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000, serta akan menerima uang pesangon sebesar Rp. 3.000.000, kemudian korban ditampung di rumah  tersangka selama empat hari bersama rekannya.

" Ya setelah ditampung selama empat hari, kemudian tersangka menyewa mobil untuk mengantarnya ke Bandara untuk di serahkan kepada pihak PT bersama 5 rekan lainnya. Dan karena terlalu lama tidak diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban merasa tidak betah berada di jakarta, akhirnya di pulangkan dengan menggunakan pesawat." kata Artanto.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, dua lembar ijazah sekolah, serta dua buah HP.

" Pasal yang di kenakan. Ya paling singkat tiga tahun kurungan dan paling lama 15 lima belas tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.00." tutupnya.(ll).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar