Seorang warga serahkan Senpi kepada pihak kepolisian.
WARTABUMIGORA. BIMA - Bertempat di mako Polsek Woha telah dilaksanakan Penyerahan 1 pucuk Senjata Api rakitan laras pendek milik Anhar (28 Tahun) warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, Senin (24/02/20) sekitar pukul 11:04 Wita
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, bermula pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 21:00 Wita Anhar pemilik senpi rakitan mendatangi kediaman Najas Munawar, (37 Tahun) Ketua RT 04 Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dan menyerahkan langsung Senpi Rakitan Laras Pendek secara sukarela .
“Ketua RT 04 Dusun Rangga, Desa Kalampa yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kelampa BRIPKA Sarjan Adibuana mendatangi kantor Polsek Woha guna menyerahkan Senpi Rakitan Laras Pendek tanpa peluru kepada Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno” katanya.
Kapolres Bima menghimbau, kepada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa mengingat menyimpan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Bila di serahkan secara sukarela kepada Pihak kepolisian atau pemerintah maka tidak di lakukan proses hokum” terang dia (abd).
0 Komentar