Aruji SH.
WARTABUMIGORA, DOMPU - Salah seorang aktivis asal Kabupaten Dompu, Aruji SH, meminta kepada Pemda Dompu dalam hal ini Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, agar mencabut kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyampaian Pendapat Dimuka Umum yang diterbitkan oleh Pemda Dompu.
SOP yang dibuat berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 061/61/ORG/2020 ini, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada."Saya menilai SOP itu permatur (cacat) dan mencedrai sistem demokrasi yang dianut oleh negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Aruji, yang juga Ketua Lembaga Swadaya Dompu Corruption Watch (LSM DCW), Minggu (1/3/2020).
Menurutnya, kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum diatur dalam konstitusi dan undang-undang tidak boleh dibatasi dengan cara mengeluarkan SOP, sewalaupun bersifat khusus di Pemda Dompu. "Masa kebebasan penyampaian dimuka umum diatur minimal dan maksimal sih," heran Aruji.
Ia menjelaskan, Negara ini bukan menganut sistem monarki/sistim kerajaan. Sistem monarki itu, berlaku di negara lain. "Kita adalah NKRI yang kemudian memiliki kebebasan tersendiri tentang penyampaian pendapat dimuka umum," kata Aruji.
Ia pun menyebut, Kabupaten Dompu bagian terkecil dari NKRI, jadi jangan buat SOP masing - masing hidup bernegara. "Saya sebagai anak NKRI yang diatur dalam konstitusi dan undang-udang memiliki pandangan secara subyektif, bahwa dibalik keluarnya SOP tentang penyampaian pendapat dimuka umum terkesan tidak adil," terang Aruji.
Berangkat dari hal ini, dirinya meminta kepada DPRD Dompu untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Dompu, Sekda Dompu dan Kabag Hukum Setda Dompu, untuk mengusut tuntas tentang SOP penyampaian pendapat dimuka umum tersebut. "Saya meminta agar SOP itu segera dicabut kembali," tandas Aruji. (Rul).
0 Komentar