Abdul Haris Ismail.
WARTABUMIGORA. BIMA -Karyawan PT Bunga Raya beroperasi di wilaya desa monggo kecamatan madapangga kabupaten bima, yang diduga menjadi korbannya selama 13 tahun bekerja, mengaku tidak pernah pernah dibayarkan Jamsostek oleh perusahaannya yang bergerak di bidang Aspal
"Karyawan bergabung dengan PT Bunga Raya sejak tahun 2008 dari tahun itu sampai sekarang tahun 2020, saya tidak pernah mendapat kartu kepesertaan jamsostek dari perusahaan ataupun saldo jaminan hari tua yang setiap tahunnya sebagai bukti kepersertaan, "ujar Abdul Haris Ismail sama media ini dikediamannya, rabu ( 19/08-2020 )
"Keluh kesah selama berkerja di PT bunga raya, saya sering sakit sakitan sehabis sehabis pulang kerja, saya hanya ingin mendapatkan BPJS kesehatan, karena saya kerumah sakit memakai biaya sendiri tampah di bantuh oleh PT di Bunga Raya
"Saya menduga ada manipulasi data sejumlah tenaga kerja yang didaftarkan," sambungnya.
Haris menjelaskan bahwa selain dirinya, sejumlah rekannya pun mengaku tidak pernah dibayarkan Jamsostek oleh PT Bunga Raya
"Saya juga kasihan dengan rekan-rekan yang sudah keluar tetapi belum dibayar jaminan hari tuanya," ujarnya.
Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali. Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya. Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum mendapatkan konfirmasi dari PT Bunga Raya.(Ipul).
0 Komentar