SPACE IKLAN

header ads

Curi Motor Kades, Dua Remaja Asal Terara di Ringkus Polisi

WARTABUMIGORA. Lombok Timur - Nasip apes menimpa SHR (31) bersama rekannya SHD (25) di tangkap Polisi.

Kedua diduga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu Kepala Desa Santong atas nama Kasim.

" Ya kedua pelaku sudah kita amankan, SHR merupakan warga Embung Raja, dan SHD warga Pandan Dure, Kecamatan Terara Lombok Timur," Ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Rabo (11/11/2020).

Menurut Kabid Humas Polda NTB, kedua pelaku menjalankan aksinya malam rabo (4/11/2020) sekitar pukul 03.00 wita.

Kronologisnya lanjut dia, Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban (Kades) dengan mencongkel pintu pagar rumah tersebut.

" Ya kemudian pelaku membuka paksa stang motor tersebut, karena pada saat tersebut kondisi motor sedang terkunci. Dan kedua pelaku mendorong sepeda motor tersebut sampai rumag pelaku," Ucapnya.

Setelah sampai sampai di jalan besar, lanjut Artanto, kedua pelaku berupaya menghidupkan motor tersebut dengan kunci T, Namun tak kunjung nyala.

" Dia khawatir makanya keburu pergi dan dipergoki oleh warga. Dan kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumah rekannya SHR yang tidak jauh dari rumah Kasim, dan motor tersebut di sembunyikan didalam rumah pelaku," jelas Artanto. 


Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban sendiri yaitu Kasim setelah pagi harinya. 

" Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi, dan berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan ke TKP. Dan dengan cepat polisi menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," katanya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMX dan beberapa bukti tambahan diamankan di Mapolda NTB guna proses lebih lanjut.

" Terhadap pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," cetusnya. (Ibn).


Posting Komentar

0 Komentar