SPACE IKLAN

header ads

Janjikan Uang, Bocah 10 Tahun di Cabuli Pria 51 Tahun Usai Pulang Sekolah

WARABUMIGORA. Dompu - IL (51) ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur. Senin pagi (16/11/) sekitar pukul 10.00 wita.

" Bener pelaku inisial IL merupakan warga lingkungan Doro Mpana Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang berumur 10 tahun, di rumahnya," Ucap Kapolres Dompu melalui Kasubbag Humas Aiptu. Huzaifah melalui keterangan Pers. Senin (23/11).

Peristiwa tersebut menurut dia, Korban hendak pulang dari sekolah dan melintas didepan rumah pelaku. Dan kemudian IL (Pelaku) memanggil korban, dan merayu dengan mengimingi uang kepada korban.

" Setelah itu korban diajak masuk ke dalam rumahnya serta pelaku menyuruh korban tidur dan langsung melakukan aksi bejadnya," Jelas di.

Karena korban pada saat itu merasa sakit, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

" Kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu sabtu, 21 november 2020 Sekira pukul 08.00 wita." jelas Sub Humas Huzaifah.

Setelah melakukan penelusuran terhadap pelaku, akhirnya Kasar Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap IL (51).

" Ya pelaku berhasil diringkus dirumahnya, tanpa perlawanan," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76 E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(Tm/Nkmn).



Posting Komentar

0 Komentar