Penulis.
Iwan Haryanto, S.H., M.H
Ketua Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Samawa (LEKAS).
Hari rabu tanggal 25 November 2020, tepatnya pada malam hari diselenggarakan debat putaran kedua oleh KPU kabupaten sumbawa yang dilaksanakan di Aula Hotel Sernu Raya, Kota Sumbawa. Debat yang dihadiri oleh Lima calon bupati dan wakil bupati sumbawa tahun 2021 sampai dengan tahun 2026. Mengundang berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan panelis dari kalangan akademisi dari berbagai universitas, baik swasta maupun negeri di luar kabupaten sumbawa. Pasalnya ada juga universitas di kabupaten sumbawa yang memiliki kapasitas yang mumpuni.
Harus kita akui bahwa KPU kabupaten sumbawa memiliki hak dalam menyelenggarakan debat pasangan calon (PASLON) kepala daerah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 68 yang berbunyi :
(1)Debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.
(3)Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
(4)Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. memajukan daerah; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. menyelesaikan persoalan daerah; e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
(5)Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.
Dari rangkaian isi pasal tersebut secara eksplisit tidak mengatur kewenangan KPU, baik KPU Provinsi maupun KPU kabupaten tentang panelis, hanya sebatas menentukan moderator. Terlepas dari itu, KPU provinsi maupun KPU kabupaten memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan debat yang di komandoi oleh moderator yang berasal dari kalangan akademisi dengan materi debat mengacu kepada visi dan misi, program calon bupati maupun wakil bupati.
Mengacu kepada visi dan misi serta program calon bupati maupun wakil bupati, menjadi bahan kajian dalam debat tersebut, tentu semua panelis maupun moderator akan menyelam dalam samudera visi dan misi serta program kerja pasangan calon (PASLON) guna mengkaji dan mendalami yang diwujudkan dalam bentuk pertanyaan yang di lepar kepada pasangan calon guna mempertajam visi dan misi serta program kerja kandidat bupati dan wakil bupati dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, menyelesaikan persoalan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan visi dan misi serta program kerja calon bupati dan wakil bupati merupakan mimpi ilmiah yang telah disusun secara sistematis oleh pasangan calon yang berlandaskan kepada berbagai aspek, baik ekonomi, pendidikan, pertanian, kehutanan, kelautan, hingga sektor lainnya. Berbagai aspek tersebut tentu basenya data dan fakta yang tersebar di 24 kecamatan di kabupaten sumbawa, mulai dari wilayah barat hingga wilayah timur.
Visi dan misi serta program kerja kandidat bupati dan wakil bupati yang disuguhkan di hadapan publik merupakan kajian ilmiah yang nantinya akan dituangkan ke dalam RPJM kabupaten sumbawa sebagai kompas dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan. Tentu konsep ilmiah ini merupakan dokumen penting karena menyangkut roh kabupaten sumbawa.
Untuk mengkaji dokumen penting tersebut dalam debat kandidat calon bupati dan wakil bupati sumbawa, tentu melibatkan orang-orang hebat yang paham bentul data dan fakta kabupaten sumbawa dari berbagai sisi. Namun sayang dari lima panelis yang ditampilkan oleh KPU kabupaten sumbawa merupakan kalangan akademisi yang berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di luar kabupaten sumbawa. Mulai dari Ir. H. Adi Nul Yakin, G.D.Ec M.Ec., Dosen Teknik Pertanian Unram, Dr. Ibrahim, M.Sc., Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. M. Firmansyah, SE, M.Si dosen Universitas Mataram, dan Syahril, S.Pd, M.Pd Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram., dan terakhir Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro Semarang Semarang. Dari kelima panelis itu tidak ada satupun dari kalangan akademisi yang berasal dari perguruan tinggi lokal di kabupaten sumbawa (nusramedia.com).
Padahal di tanah intan bulaeng ini sudah begitu banyak universitas berdiri. Ada juga universitas yang sudah lama berkiprah di kabupaten ini. Keberadaan universitas ini sudah begitu banyak mengorbitkan akademisi yang memiliki gelar doktor dan bahkan profesor dari berbagi bidang kedisiplinan keilmuan. Keberadaan universitas ini mampu mensejajarkan diri dengan berbagai universitas ternama di NTB maupun nasional. Karena keberadaan perguruan tinggi ini mampu menoreh nama di hibah Dikti setiap tahun berkat ide dan gagasan dosen baik melalui penelitian maupun pengabdian. Belum lagi karya dosen baik penelitian maupun pengabdian yang dipublikasi melalui jurnal nasional maupun internasional. Ke semua karya yang lahir dari perguruan tinggi ini tentu berlandaskan pada kajian ilmiah terhadap fakta dan data yang terjadi di kabupaten sumbawa. Sehingga keberadaan akademisi di kampus tersebut sudah layak dan memiliki kepakaran dibidang masing-masing. Wajar jika kampus lokal, Sumbawa tahu persis kondisi tau dan tanah Samawa.
Seyogianya KPU kabupaten sumbawa sebelum menyelenggarakan debat harus mampu menghadirkan kalangan akademisi lokal sebagai pembanding dalam mengkaji materi debat sehingga segala persoalan dan fenomen yang terjadi di kabupaten ini menemukan titik terang yang diramu ke dalam pertanyaan dan disodorkan kepada pasangan calon pada saat debat. Namun upaya ini tidak dilakukan sehingga beberapa pertanyaan yang telah disusun oleh panelis dan disodorkan kepada paslon pada saat debat guna mendalam visi dan misi serta program harus disempurnakan oleh pasangan calon, seperti data korupsi kepala desa yang mengacu pada satu kasus di media masa (www.youtube.com).
Debat yang dilaksanakan dua putaran ini. Putaran pertama dengan mekanisme menyampaikan visi, misi dan program kerja paslon, serta mempertajam visi, misi dan program kerja, kemudian dikaitkan dengan pertanyaan yang disusun oleh panelis. Kemudian putaran kedua melalui mekanisme tanya jawab dan sanggahan yang di lakukan oleh calon bupati dan wakil bupati serta pandu oleh moderator. Di mekanisme pertama debat terindikasi beberapa pertanyaan yang terkuak belum mampu menampilkan data terupdate tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan. Belum lagi penanggulangan ekonomi sumbawa di masa pandemi covid 19. Dari sekitar dua puluh pertanyaan yang ungkapkan oleh moderator kepada paslon terindikasi tidak terpublisnya pertanyaan yang berhubungan dengan ketahanan pangan di masa pandemi, aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi, dan beberapa pertanyaan lain yang berhubungan degan persoalan ekonomi dan pembangunan di masa pandemi covid 19 (www.youtube.com). Pada hal tema yang di usung pada debat ini pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, dan penguatan sosial budaya. Ini artinya panelis yang di tampilkan oleh KPU sumbawa belum mampu memberikan irama terbaru dinamika kabupaten sumbawa.
0 Komentar