SPACE IKLAN

header ads

Asmuni Dukung Pemda Lobar, Usut Aset Yang di Tumpangi AMM

WARTABUMIGORA. Lombok barat - Bola liar terus bergulir terkait kasus AMM, yang mana tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat tak mau di sewa. Hal ini mengundang sejumlah aktifis dari berbagai elemen di Lombok Barat angkat bicara persoalan tersebut.

Salah satunya adalah Gerakan Penyelamat Aset Daerah (GERAK PADE) Asmuni, menjelaskan bahwa, atas hak pakai tanah Pemerintah Daerah Lombok Barat oleh AMM, dirinya menjelaskan bahwa hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai pemerintah adalah hak pengelolaan.

Kembali lagi tentang hak pengelolaan yang sebenarnya menurut Asmuni adalah berasal dari terjemahan bahasa belanda, yang berasal dari kata (Beheersrecht), artinya hak penguasaan.

Yang mana hak pengelolaan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 jo Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.

" Yaitu, Hak Pengelolaan, belum lagi  hak pengelolaan yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," ujar Asmuni salah satu perwakilan dari GERAK PADE yang dihubungi media ini. Selasa (8/12/2020).

Menurut Asmuni, pemberian hak pengelolaan jelas semua aturan yang ada tentang pengelolaan tanah aset kalau kemudian dalam hal ini pihak AMM.

" Jika tidak mau bekerjasama alias tak mau menyewa saya rasa eksekusi atas lahan tersebut hal yang lumrah, dan kami tetap akan dukung Pemda Lombok barat, karna apa yang menjadi hak Pemda juga sangat jelas di atur Dalam UUPA Nomor 5 tahun 1960 pada bab VII pasal 44 ayat 1 s/d 3 tentang hak sewa," kata Asmuni.

Baca Juga

Lebih lanjut Asmuni menjelaskan bahwa, pada PP Nomor 6 tahun 2006 yang merupakan turunan aturan uu Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara telah memunculkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan.

" Kedepannya yang mana pengelolaan aset kedepannya yang di maksud pada pasal 1 ayat (1) dan ayat 2 PP Nomor 6 tahun 2006 tidak sekedar adminitrasi semata tetapi lebih maju dalam menangani aset negara/daerah dengan meningkatkan efesiensi ,efektipitas dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan tanah aset sebagai PAD Kabupaten Lombok Barat." Lanjut dia.

Lebih rinci ia juga membeberkan bahwa, yang terakhir pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun.

" Masak pihak AMM mau gratis sampe selama-lamanya trus, dan mau pakai tanah yang menjadi hak milik Pemda laaa ini mah keuntungan sepihak namanya." Geramnya.(ll).


Posting Komentar

0 Komentar