WARTABUMIGORA. Dompu- Nahas menimpa seorang pria, AB (30), warga Dusun Soro kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, lantaran diduga sebagai terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menggasak sejumlah barang di rumah Syamsuddin (45, korban) yang merupakan warga sekampung dengan AB dan atas hal itu AB ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Curat tersebut terjadi pada sabtu pagi (12/12/20) sekitar pukul 08.00 wita, dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur) rumah korban dan berhasil menggasak barang barang berupa 1 (satu) unit mesin Genset, 1 (satu) unit mesin semprot serta 1 (satu) kardus bibit jagung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu, korban, saat itu ia tak berada di rumah, karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Setelah mengetahui hal itu korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan seluruh Tim Puma untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
" Ya kita perintah kan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan." ucap Kasat.
Adapun barang bukti turut diamankan adalah, 1 (satu) unit mesin Genset berada di rumah AB, selanjutnya pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wita Tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan Tim Puma menemukan 1 (unit) mesin Genset. AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Nukman).
0 Komentar