WARTABUMIGORA. Bima - Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan pelaku yang di duga menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu di Jln lintas Bima Dompu tepatnya di salah satu bengkel di Desa Madawau Madapangga Kabupaten Bima, minggu (27/12/20) pukul 16.30 Wita .
" Kedua terduga Pelaku yang di tangkap masing masing berinisial FF (36)Swasta Rt. 15/06 Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan MR (24), tani, Rt 06/04 Desa Monggo Kecamatan Madapangga dan mengamankan barang bukti 2 poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Bersih 1,01 gram dan 1 unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam kombinasi putih, 1 Unit HP Android merk lenovo warna putih, "Jelas Kasubbag Humas AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I. K.
Pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku yang berawal dari sebelumnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Madawau terindikasi adanya tindak pidana narkoba jenis Shabu yang di lakukan oleh kedua terduga pelaku kemudian dengan cepat di respon oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin memimpin anggota Opsnal mendatangi TKP.
" Setibanya di TKP anggota team mendapat informasi bahwa target dalam perjalanan pulang dari wilayah Dompu. Setibanya di TKP team Opsnal langgsung menghadang salah satu kendaraan Honda Merk Scoopy warna hitam kombinasi putih yang dimana sebelumnya anggota sudah diberitahu mengenai ciri-ciri orang dan kendaraan terduga pelaku.
Selanjutnya, anggota langsung mengamankan saudara FF dan MR, Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, hasilnya di temukan 1 Poket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dikantung celana sebelah kiri Saudara. FF dan 1 poket Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 lembar tisu dan dibungkus kembali menggunakan isolasi hitam.
" Maka kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju kantor polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut, "papar Kasubbag Humas, Hanafi. (Ipul).
0 Komentar