SPACE IKLAN

header ads

Jarot - Mokhlis Ambil Langkah Hukum Ke MK

Pasangan Cabub/Cawabub Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP - Ir. H. Mokhlis, M,Si ( Jarot - Mokhlis ) saat akan naik diatas mobil menuju mataram sore ini.

WARTABUMIGORA. Sumbawa - Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Ir. H  Syarafuddin Jarot,MP - Ir. H. Mokhlis,M,Si (Jarot - Mokhlis) Pasca rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten,  langsung menyatakan sikap untuk mengambil langkah hukum. Kepada sejumlah awak media Kamis (17/12/2020)  paslon nomor urut 5 beranjak ke Jakarta  untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mendukung gugatan tersebut, selain mengumpulkan banyak data dan  temuan, Jarot Mokhlis juga sudah menyiapkan Tim Kuasa Hukum.

Dalam jumpa pers di kediamannya, Kamis siang, Calon Bupati yang akrab disapa Haji Jarot, mengakui telah mengetahui hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Sumbawa, subuh tadi. Ia mengaku bersyukur karena Jarot Mokhlis yang dianggap pesaingnya melalui hasil survey OMI dan MY Institute memiliki elektabilitas paling rendah, ternyata capaian raihan suara yang unggul dengan selisih sangat tipis dengan paslon lain.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum.

Baca Juga

 “Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Untuk itu kami mohon doa dan dukungan seluruh tim, simpatisan dan  relawan kami agar kami bisa melakukan proses lanjutan ini dengan aman dan sukses ,” jelas Haji Jarot.

Sebenarnya diakui Haji Jarot, langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang pendahuluan, Kamis (17/12) pagi, dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Propinsi. Ia berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.

Sedangkan untuk gugatan ke MK lanjut Haji Jarot, sesuai dengan tahapannya diberikan waktu 3 hari kerja pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumbawa. 

“Kami bukan menolak hasil, hanya kami belum mau menandatangani hasil pilkada karena kami masih memiliki tahapan yang secara hukum masih diperbolehkan. Intinya kami menemukan kejanggalan atau temuan-temuan untuk kami buktikan,” tandasnya.

Dirinya menghimbau kepada  seluruh tim relawan Paslon nomor 5 maupun dari pihak lainnya untuk tetap tenang, sabar dan tetap menjaga kondusifitas.

 “Mohon doanya agar kami selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam ikhtiar ini,” ujarnya.(Hermansyah).

Posting Komentar

0 Komentar