SPACE IKLAN

header ads

Polres Dompu Tangkap Satu Pelaku Pencuri, dan Tiga Pelaku Lainnya Sedang di Buron

Pelaku saat di tangkap Polres Dompu.

WARTABUMIGORA. Dompu - Komitmen Polres Dompu dalam memberantas kejahatan tidak diragukan, Lagi-lagi Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berupa 2 (dua) unit mesin  pompa air bermerek Honda dengan type 5,5 PK, yang terjadi pada Rabu (16/12/20) sekira pukul 22.30 wita, di sebuah kebun yang berlokasi di so Mada loa, Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, Kecamatan. Woja Kabupaten Dompu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK, atas adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa risih akibat ulah kelompok mereka ini. Karena dalam aksinya kelompok ini mengambil hak orang lain dengan cara kekerasan.

" Ya pelakunya adalah inisial ED (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo," Ucapnya. Minggu (20/12/2020).

Menurut Ivan, pelaku ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang ia lakukan di kebun milik Suharno (57, korban) warga kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, bersama  3 rekannya yaitu DD (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo, SD (23) warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo serta AD (17) warga Kelurahan Monta baru. Ketiganya saat ini masih buron.

Baca Juga

" Usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli. Suharno yang merasa geram dan rugi atas peristiwa itu melaporkan ke Mapolsek Woja." Lanjut Ivan.

Kasat Reskrim Polres Dompu juga menyebut bahwa, laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku, sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman.

" Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus tersebut serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan." Jelas dia.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan 2 (dua) unit mesin pompa air juga salah satu terduga yakni ED.

" Atas informasi itu, pada Sabtu kemarin (19/12/20) sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti, tak berhenti di situ, di hari yang sama, sekira pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu." Kata dia.

ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nukman).

Posting Komentar

0 Komentar