SPACE IKLAN

header ads

Biadab, Oknum Guru Ngaji di Dompu Tega Cabuli Murid di Masjid

Pelaku saat ditangkap polisi.

WARTABUMIGORA. DOMPU - Berbekal modus dan alibi Guru Ngaji seorang pemuda, inisial JN (27), berhasil diamankan anggota Polsek Woja pada Ahad (03/01/2021), sekitar pukul 21.00 wita.

JN merupakan warga Dusun Kabuntu,  Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, ia diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran), bocah perempuan 11 tahun yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Berbekal modus Guru ngaji, JN dicurigai melancarkan aksi bejatnya setiap kali selesai mengajar muridnya. Lebih miris lagi, tindakan Amoral tersebut ia lakukan di dalam Masjid Ar-rahmah Desa setempat.

Menurut kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel melalui Paur Humas subbag Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Tindakan tidak terpuji JN rupanya sudah diketahui warga setempat, bahkan menjadi trending topik di tengah masyarakat.

“Karena penasaran, warga setempat mengintai aksi JN dari luar masjid sekitar pukul 19.00 WITA. Dan benar saja, usai mengajar ngaji, JN memanggil salah satu muridnya (melati) mendekatinya, selanjutnya JN menciumi pipi dan meraba payudara.” pungkas kasat Reskrim melalui Release Aiptu Hujaifah. Senin (4/1/).

Lebih lanjut, Hujaifah mengatakan, geram melihat hal itu, warga langsung melabrak JN, kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun, selanjutnya Kepala Dusun menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bara Aipda, Supriyadin dan kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Polsek Woja.

" Ya warga sangat geram dan langsung di serahkan kepada polsek woja." Jelas dia.

Setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris yang khawatir mendapatkan amukan massa dengan sigap memerintahkan anggota piket menuju lokasi untuk segera mengamankan JN.

Sampai di lokasi, Personel Polsek Woja harus berjibaku dengan hadangan massa yang hendak menghakimi JN.

“Berkat upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan anggota sehingga sukses meloloskan JN dari kepungan massa, kemudian JN diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.” terang Hujaifah.

Pelaku JN oknum guru ngaji cabul, terancam pidana kurungan dengan alas hukum KUHP Pasal 289: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

" Ya, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun,"pungkasnya.(Nukmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar