SPACE IKLAN

header ads

Dinas Pertanian Lombok Tengah, Bantah Terjadinya Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Pupuk Bersubsidi Di Lombok Tengah Akan Segera Didistribusikan.

WARTABUMIGORA. LOMBOK TENGAH - Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah memastikan tidak ada kelangkaan dan pengurangan pupuk bersubsidi di Lombok Tengah NTB.

Dia menjelaskan, salah satu isu kelangkaan dan pengurangan pupuk di Lombok Tengah hingga 50 persen tidaklah benar.

Sebab setelah ditelusuri, kata dia, ternyata terjadi pupuk tersebut sudah tersedia di tempat pengecer.

" Pupuk sudah ada tinggal petani beli di pengecer. Dan yang penting pengecer sudah melakukan penebusan kepada distributor." Ucap Sekertaris Dinas Pertanian Lombok Tengah Taufikurrahman  saat ditemui wartabumigora.id. Rabo (6/1).

Baca Juga

Menurut Sekdis, pendistribusian pupuk bersubsidi sudah dilakukan mulai senin 4/1/2021 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah dan sudah ditetapkan pengalokasian nya di masing-masing kecamatan. 

" Akan tetap jumlah pupuk yang dialokasikan untuk Kabupaten Lombok Tengah tahun ini berkurang. Pengurangan tersebut terjadi akibat perbedaan sistem dalam RDKK dengan E-RDKK dan Pihak BPTP (Balai Pengkajian Tehnologi Pertanian) yang sebelumnya sudah melakukan kajian terhadap jumlah pupuk yang digunakan di wilayah Lombok Tengah." Katanya.

Ia juga menyebut bahwa, pada tahun ini BPTP menetapkan jumlah jatah pupuk untuk Lombok Tengah yaitu Pupuk Urea 20.070 ton, SP-36 2.589 ton, ZA 1.944 ton, NPK 5.640 ton, Organik Granul 1.408 ton dan Organik Cair 16.369 ton.

" InsyaAllah mulai besok sudah bisa ditebus di Pengecer, sudah ada alokasi dari Pusat, sudah di SK kan sama Pemerintah Provinsi dan langsung tadi sudah di SK kan sama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah. Dan untuk diketahui alokasi saat ini berdasarkan tahun anggaran dan basis data usulan menggunakan E-RDKK." Katanya.

Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kecamatan se Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dapat dilihat pada tabel yang tertera dibawah ini. 

" Dan untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 sebagai berikut : Pupuk Urea Rp. 2.250/kg, SP-36 Rp. 2.400/kg, ZA Rp. 1.700/kg, NPK Rp. 2.300/kg, Pupuk Organik Granul Rp. 800/kg dan Pupuk Organik Cair Rp. 20.000/liter. ( Krm).

Posting Komentar

0 Komentar