WARTABUMIGORA. MATARAM - Tahapan persidangan sengketa pilkada Sumbawa yang digelas oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB red) saat ini menuju babak akhir. Pasalnya setelah melihat dan mencermati sejumlah pembuktian, saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, pimpinan partai politik baik di Sumbawa maupun di NTB meminta Bawaslu untuk objektif dalam menentukan sikapnya.
Menurut Ketua Partai Demokrat Sumbawa Syamsul Fikri S.Ag M.Si. Saat ditemui media di Mataram, Senin Malam (4/1), mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi fakta, dan ahli di persidangan bahwa Bawaslu harus mengambil keputusan yang obyektif, transparan dan menjunjung tinggi keadilan.
"Fakta persidangan sudah jelas, kami mengikuti dan menyaksikan langsung jalannya persidangan serta mendengar saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan secara detail terkait pelanggaran TSM. Jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh pihak lain," ungkapnya.
Lanjut politisi senior Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa ini jika mendengar dari ahli dan juga pakar hukum tata negara Refly Harun yang dihadirkan di persidangan kemarin (4/1) dia menyebutkan bahwa pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak harus 50 persen dari banyaknya jumlah tempat atau kecamatan di Sumbawa tetapi cukup beberapa kecamatan saja.
"Saya tidak perlu mengungkapkan apa saja pelanggaran tersebut, yang pasti anak SD saja tau bahwa dalam persidangan ada TSM, kami ingin hakim adil, jika ini pelanggaran maka hakim harus adil dan mendiskualifikasi,"tandasnya.
Tambahnya, Ia juga mengatakan bahwa Dinas Pertanian Provinsi NTB sudah memberikan saksi dan pihak dinas menyebutkan bahwa ada bantuan disalurkan pada masa hari tenang Pilkada Sumbawa. Ini jelas sebuah pelanggaran bersifat TSM.
"Jika anggaran milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan tertentu maka ini adalah pelanggaran," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPW Partai Gelora NTB Lalu Fahrurozi bahwa penggunaan anggaran atau dana publik dalam pilkada untuk mengarahkan dukungan kepada calon tertentu maka itu berpotensi pelanggaran bersifat TSM dan melanggar asas keadilan kerena dana publik adalah hak semua orang, bukan milik satu pihak dan partai politik atau Paslon.
"Birokrasi adalah representasi negara, oleh karenanya birokrasi mesti berdiri di atas kepentingan publik, tidak mengintervensi dan bukan menjadi perpanjangan tangan dari sebuah kekuatan politik tertentu," tegas Ojie sapaan akrabnya.
Ojie berharap agar proses yang dilakukan dan keputusan dari Bawaslu menjungjung keadilan dan kejujuran sehingga dapat mengembalikan Marwah dan menciptakan demokrasi yang berdiri di atas kepentingan orang banyak,"singkatnya.
Sementara itu, menurut Pengurus DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir SH MH, ini moment baik bagi Bawaslu untuk memberikan pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia. Bawaslu Provinsi NTB harus berani dalam memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran, agar pilkada berlangsung bersih.
"Jika Bawaslu berani objektif dalam memutuskan, maka ini akan menjadi contoh di Nasional karena siapapun tidak menghendaki pilkada di Indonesia berlangsung curang,"imbuhnya.
Seperti diketahui hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan partai politik baik di Sumbawa maupun di NTB. Adapun yang hadir pada acara semalam yakni Ketua DPC Partai Demokrat Sumbawa, Ketua DPC PKB Sumbawa, Pimpinan DPD PAN Sumbawa, Ketua DPC Gerindra Sumbawa, Ketua DPW Partai Gelora NTB, dan Hadir Juga Calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot,MP - Ir. H. mokhlis,M,Si.(Hermansyah).
0 Komentar