SPACE IKLAN

header ads

Gegara Edarkan Sabu, Ibu Muda Asal Raba Dompu Diciduk Polisi

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipl
Editor. L. Muhasan
27 September 2021.

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jual edar narkoba, Kali ini sorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk bersama Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan sedikitnya Rp 10 juta uang tunai.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Selasa (28/9) mengabarkan, Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, mengamankan NP (25) IRT yang berdomisili di Kelurahan Raba dompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, pada Senin Sore kemarin.

Baca Juga

Penangkapan dan pengungkapan NP jelas Iptu Thamrin, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan acap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasar informasi tersebut dan sesuai hasil penyelidikan dan penelusuran, benar adanya bahwa dirumah itu tengah ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh target terduga yang diamankan.

Selain barang bukti sabu berat 0,01 gram dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta, pihaknya juga mengamankan BB lain diantaranya, 1 buah rangkaian bong terpasang tabung kaca bening didalamnya terdapat sisa narkotika diduga jenis shabu , 1 buah rangkaian bong dan 2 bungkus plastik klip bening kosong.

Lalu BB lain yang disita, 3 buah korek api gas,  3 buah sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah sumbu, 2  bungkus rokok, 1 buah kotak Handphone, 1 buah gunting, 1 buah buku tabungan, handphone  merk samsung warna hitam dan 1 buah slip setoran tunai.

“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar