Dompu - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengambil langkah kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, Senin 18 Oktober 2021, tentang Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD NTB Dapil 6.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu, dirasakannya belum cukup maka perlu ditempuh kasasi untuk memenuhi rasa keadilan dan hukum.
” Iya,, kita kasasi dan itu diatur dalam undang- undang sah secara yuridis dan memiliki legal standing yang jelas, terang Zulhas sapaan akrab Ketua DPP yang juga tengah menjabat MPR RI saat ini via phone Redaksi, jumat 29 Oktober 2021.
Ketua DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar, S.Ip., saat dikonfirmasi Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pkl. 16.00 di rumahnya di Mataram, mengatakan bahwa benar informasi tersebut, dan menegaskan pula bahwa dirinya telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan PN Jaksel bersama DPP PAN.
” Petikan putusan Majelis Hakim sudah kita terima baik DPP maupun DPW telah menerimanya," akuinya.
Ditanya selanjutnya menanggapi hal tersebut, Muazzim menjelaskan langkah selanjutnya adalah urusan DPP sebagai unsur pimpinan kepartaian tertinggi di tingkat pusat yang menentukan.
” Kita serahkan urusan selanjutnya kepada DPP karena DPP yang berkewenangan menerbitkan mengeluarkan kebijakan dan keputusan tertinggi di organisasi kepartaian ini, jelasnya.
Ika Rizky Veryani selaku pemegang suara terbanyak setelah Ady Mahyudi berdasarkan putusan Majelis PN Jaksel, tertanggal senin, (18/10) berdasarkan informasi akurat telah memenangkan perkara gugatan dengan mengalahkan DPP PAN RI.
Menyikapi kasasi yang ditempuh DPP, Pengacara Bob Hasan and Partners Jakarta, Hamdani,SH., mengatakan melalui Whatsappnya, Jumat 29 Oktober 2021 siang,
” No, Comment dulu yach, itu kan hak mereka melakukan kasasi, pokoknya No,Comment dulu, ” jawabnya singkat yang dikirim via Whatsapp wartabumigora.id.
0 Komentar