SPACE IKLAN

header ads

Sekda Dompu: Terkait Ketersediaan Pupuk Stock Mencukupi, Petani Tidak Perlu Kuatir

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), 

Oleh. Ipul
Rabu 27 September 2022.



DOMPU - Terkait dengan ketersediaan pupuk, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), menyebut para petani tidak perlu khawatir, karena stock pupuk dalam kondisi yang cukup hingga musim tanam Oktober – Maret 2023.

Hal penting tersebut disampaikan Sekertaris Daerah, Gatot Gunawan Perantauan Putra, di ruang kerjanya, Selasa (27/09/22) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kata Sekda, memasuki musim tanam pertama di Bulan Oktober 2022 hingga Bulan Maret 2023, stock pupuk subsidi jenis urea dalam keadaan yang mencukupi.

Baca Juga

“Stock pupuk urea di daerah ini, tersedia sebanyak 13.859 Ton, dan kebutuhan pupuk urea di wilayah e-RDKK dari Oktober – Desember Tahun 2022, diperkirakan sebesar 9.542 Ton, sedangkan untuk kebutuhan Januari – Maret 2023 akan mendapat alokasi pupuk subsidi baru di tahun anggaran 2023," tegasnya.

Sekda Gatot Gunawan mengakui bahwa saat ini Pemda Dompu bersama Produsen Pupuk PT. Pupuk Indonesia, sedang mengatur jadwal distribusi ke seluruh wilayah, dimana jadwal tersebut akan memastikan pupuk sudah ada di pengecer atau di kelompok tani, sebelum petani membutuhkannya.

“Pelaksanaan distribusi akan dikoordinasikan dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Aparat Penegak Hukum (APH), dan para Camat di masing-masing wilayah Kecamatan," ucapnya.

Lanjut Sekda menyampaikan, dengan jadwal tersebut, para petani tidak perlu khawatir tidak mendapatkan alokasi pupuk, untuk itu tidak perlu dilakukan kegiatan penghadangan.

“Kegiatan penghadangan dalam mendapatkan pupuk, selain mengganggu jatah para petani lainnya juga akan mengganggu distribusi dan aktivitas perencanaan musim tanam yang disiapkan Pemerintah dan Produsen Pupuk”, terangnya.

 Berikutnya Sekda Gatot Gunawan juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), akan menindak tegas para pengecer, yang menjual pupuk di luar ketentuan yang berlaku.

“Pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan atau menjual pupuk di atas HET dan juga menjual pupuk secara paket (menjual pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi), akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,"  jelasnya.

Lainnya terkait kebutuhan akan pupuk non subsidi, Sekda menyebut, bagi para petani yang memerlukan, silahkan membeli secara mandiri ke para pengecer yang ada sesuai kebutuhannya dan tidak boleh dipaksa untuk membeli secara paket.

Diakhir penyampaiannya, Sekda mengungkapkan para pengecer pupuk subsidi yang dalam usahanya melanggar ketentuan akan mendapat sanksi.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran atau tidak akan diperpanjangkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di tahun 2023,"  tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar