LOMBOK BARAT, WARTABUMIGORA - Personel Gabungan Satresnarkoba Polres Lombok Barat dan Polsek Batulayar menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kamis (29/12/2022).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K., mengkonfirmasinya. Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolsek Batulayar Kompol Ricky Yuhanda, SE., S.I.K, turun langsung di Lapangan.
“Kegiatan Razia minuman beralkohol ini, menyasar kepada Minuman Keras yang di duga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khususnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” ungkapnya.
Iptu Irvan menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.
“Juga kaitannya menjelang Tahun Baru 2023, untuk meminimalisir terjadinya penyalah gunaan Minuman keras. Yang dapat berdampak kepada terjadinya gangguan Kamtibmas,” katanya.
Seperti beberapa tindak kriminalitas, maupun Gangguan Kamtibmas lainnya, kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
Dalam pelaksanaan hari ini yang memulainya dari pukul 20.30 wita hingga selesai, menyasar di dua café yang ada di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar.
Adapun hasil penertiban miras antara lain, mengamankan sebanyak 127 botol Minuman Keras (Miras) berbagai ukuran dan merk.
“Untuk Pelaku penjual miras kami lakukan pendataan, untuk Tindakan selanjutnya, sesuai Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
0 Komentar