SPACE IKLAN

header ads

Program Jaksa Tame Dese Diluncurkan di Lombok Barat

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar Sosialisasi dan Launcing Program Jaksa Tame Desa (JATADE), Selasa (13/12/202). 

Oleh. L. Emmy
Selasa 13 Desember 2022.

LOMBOK BARAT, WARTABUMIGORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar Sosialisasi dan Launcing Program Jaksa Tame Desa (JATADE), Selasa (13/12/202). 

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lombok Barat (Kab. Lobar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ivan Jaka mengatakan dalam pengelolaan dana desa harus sharing bersama dan karena korupsi ini merupkan fenomena yang masih memerlukan perhatian lebih dan sampai sekarang korupsi itu masih tetap eksis. 

"Memang kejahatan yang luar biasa. Dalam perkembangannya nanti korupsi ini tidak hanya di keuangan negara melainkan nanti akan berkembang ke perekonomian negara,” ungkapnya.

Desa, lanjutnya, merupaka ujung tombak pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dana desa ini, katanya, dana yang sangat menggiurkan bagi sejumlah oknum. Sehingga diperlukan pengawasan bersama agar dana desa yang digunakan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengelolaan dana desa itu harus taat azas dan transparan. Pemerintah desa harus transparan yang artinya pemerintah desa harus terbuka dengan masyarakat dengan anggaran-anggran yang ada," pesannya.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid yang sekaligus membuka acara tersebut secara resmi mengatakan kegiatan ini sangat baik untuk semua lebih-lebih ini terkait masalah pengelolaan dana Negara. Dana yang dikelola oleh daerah maupun pusat itu adalah dana negara karena itulah kemudian dana tersebut diatur dengan berbagai macam regulasi, cara, prosedur dan bahkan azas manfaat dari penggunaan dana- dana itu.

“Dengan Jaksa Tame Dese ini nantinya bisa lebih mengawal, mengontrol dan memberi pengarahan kepada pengguna dana desa/kelurahan sehingga peraturan yng sudah ada tetap menjadi acuan untuk para pengguna dana tersebut,“ harapnya.

Kata dia, pengguna dana negara itu tidak bisa kita hanya mengandalkan niat baik, misalkan memberikan sesuatu pada masyarakat tanpa ada perencanaan atau acuan itu sudah menyalahi aturan. Lebih-lebih itu pekerjaan fisik.

“Karena itu para kepala desa/lurah apapun yang dikerjakan di masayakat tetap awalnya adalah perencanaan. Perundang-undangan sudah mengatur cara mengelola dana Negara,“ cetusnya.

Hadir Juga dalam acara tersebut seperti Kejari mataram, Sekretaris Daerah Lombok Barat, Inspektur Lombok Barat, OPD terkait, camat dan kepla Desa se-Kabupaten Lombok  Barat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar