MATARAM, WartaBumigora - Upaya menjaga kondusifitas di pekan liburan dan Hari Raya Waisak, Polresta Mataram Polda NTB menggelar pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran melakukan razia di tempat-tempat hiburan dan cafe malam yang menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa ijin dan minuman keras tradisional. Sabtu, (03/06/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH didampingi Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH beserta personel Polresta Mataram yang terlibat dalam surat perintah KRYD.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjaga situasi K
kamtibmas wilayah hukum Polresta Mataram menjelang akhir pekan dan liburan Hari Raya Waisak.
":Dengan cara bertindak tetap mengutamakan sikap humanis dan sasaran razia, cafe B di wilayah lingsar yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin ", kata Kompol Gede
Alhasil benar saja setibanya di lokasi kami menemukan barang bukti miras yang diamankan antara lain 20 botol Tuak Aqua Besar, 24 botol Brem Aqua Kecil, 12 botol Bir Hitam merk Panther, 5 botol Bir Putih Botol besar merk Bintang dan 2 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, ungkapnya
Kabag Ops juga menjelaskan bahwa selain razia, agar memberikan imbauan sosialisasi dan edukasi untuk bersama-sama saling menjaga kondusifitas keamanan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
" Terutama tempat-tempat yang menjadi sorotan selama ini atau zona merah maupun tempat hiburan malam yang menjual minuman keras yang berpotensi kerawanan kriminalitas ", jelasnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan sudah sesuai SOP dalam bertindak apabila nanti ada pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti ratusan minuman di sita, kepada para pemilik Cafe B dan pengunjung untuk tidak mengulangi kegiatan yang dilarang tersebut, kemudian seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif, tutupnya.
0 Komentar