SUMBAWA, WartaBumigora -Kejari Sumbawa saat ini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan penggeledahan rumah milik tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri di dusun juru lani kelurahan Brangbara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, NTB. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkanain, SH mengatakan bahwa tentang adanya tersangka baru.
"Tersangka baru itu akan ada tergantung keterangan dari para saksi dan tersangka (dr.dede red) yang telah diperiksa singkatnya kepada media ini, senin (31/7).
Seperti diketahui Kejari Sumbawa sudah melakukan penggeledahan dan penngumoulan dokumen serta pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa.
Kejaksaan Dalam penggeledahan tersebut sesuai dengan penetapan dari pengadilan negeri Sumbawa dengan nomor 49/penpid . B -GLD/2023/PN Sbw dan surat permohonan penyidik nomor B - 1078 /N.2.13/fd . 2/07/2023 tanggal 14 Juli 20223.
Selain itu juga ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi status kepemilikan mengenai objek rumah tinggal yang menurut informasi bahwa dokumen tersebut disimpan di deposit box bank BSI.
Penahanan dr. Dede dilakukan oleh kejari pada kamis (20/7) lalu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan E katalog.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf E Undang Undang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 23 UU tipikor junto pasal 421 KHUP junto pasal 65 KUHP
Terkait dengan kerugian negara atas kasus tersebut yakni sekitar miliaran rupiah
Kasus RSUD Sumbawa yang menyeret nama dr. Dede dilaporkan warga kekantor Kejaksaan pada 2022 lalu.
0 Komentar