𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔, 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝗕𝘂𝗺𝗶𝗴𝗼𝗿𝗮 - Sidang Praperadilan yang digelar pagi ini diruang candra kantor Pengadilan Negeri Sumbawa dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (jaksa red).
Dalam jawaban termohon ( jaksa red) menyebutkan jika penetapan dan penahanan dr. Dede Hasan Basri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa sudah benar dan sesuai dengan KUHAP.
"Hari ini kita ajukan sama pemohon. Bahwa semua jawaban dari pemohon yang intinya ada namanya SPDP tidak pernah diberikan padahal itu sudah diberikan melalui kuasa hukum sebelumnya yakni Febrian Anindita, SH, " ungkap kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, SH kepada media ini, selasa (29/8).
Menurutnya, dan apa yang yang dilakukan oleh pemohon itu sebenarnya kasus ini sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor mataram.
"Jadi apa yang disebutkan oleh semua pemohon itu semuanya itu sudah kita jawab dan kita sudah bekerja sesuai mekanisme aturan yang berlaku di Republik ini, " paparnya.
Selain itu juga tambah Zanuar bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021 terkait apa yang diajukan oleh pemohon itu disebutkan bahwa.
" Apabila perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan maka bisa gugur, "pangkasnya.
Diketahui sidang praperadilan hari ini dipimpin hakim tunggal dari PN Sumbawa yakni Saba, Aro Zendrato, SH, MH serta didampingi oleh panitera pengganti Sahyani. Perkara dengan nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw. termohon diwakiki oleh Rika Ekayanti, SH, MH, Zanuar Irkham, SH dan satu orang tim dari Kejati NTB yakni A. Luga Harliato, SH, MH.
Sedangkan dari pemohon yakni Surahman, MD, SH, MH, Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH, Elvira Rizka Audilah SH.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 Wita dengan agenda replik dan duplik dari pemohon dan termohon.
0 Komentar