KOTA BIMA, Wartabumigora - Maraknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Bima, Beacukai Sumbawa, Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Polri dan TNI, menggelar operasi gabungan. Rabu, 30 Agustus 2023.
Target utama toko dan perkiosan pinggir jalan, kali ini operasi digelar di Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda Kota Bima diagendakan berlangsung dua hari pada Rabu, 30 dan Kamis 31 Agustus 2023.
Dalam keterangannya, Pemeriksa Bea Cukai Sumbawa, Richi, A. J. Ndolu, menyampaikan operasi gabungan ini hasil dari laporan intelejen dari Dinas Pol pp Kota Bima", terangnya.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tidak me jual rokok yang tidak bercui atau ilegal", tambah Rihci.
Dalam Operasi tersebut, lima toko didapati masih menjual rokok ilegal atau tidak memiliki cukai. Puluhan Pack Rokok ilegal itu disita dan di bawa Kantor sat Pol pp Kota Bima.", sambung Richi.
“Operasi ini berdasarkan hasil intaian tim intelejen dari sat Pol pp. Dari basil operasi kami masih banyak temukan rokok yang tidak miliki cukai. Walaupun ada pita cukai, namun itu ilegal, ada juga yang dibungkusnya ditulis 20 batang, tapi isinya 12 batang” jelasnya.
Masih di Lokasi yang sama, Kasat Pol pp Kota Bima, Abdurahman, membenarkan razia tersebut, merupakan hasil dari laporan intelejen, tentang maraknya rokok ilegal yang masih dijual bebas", tegasnya.
“Persoalan sanksi, Kami serahkan kepada yang memiliki kewenangan yaitu Bea cukai satuan pol pp hanya membantu serta melalukan penyitaan rokok yang ilegal.” pungkas Abdurrahman.
Abdurrahman juga menambahkan, ke depannya akan sering dilaksanakan agar peredaran cukai ilegal bisa berkurang", tutup Abdurrahman.
0 Komentar