BIMA,WartaBumigora-Kepala Desa Piong Kecamatan Sanggar IHD dan dua orang lainnya telah ditahan oleh penyidik Subnit C PIDUM Sat Reskrim Polres Bima sejak jumat,15 September 2023 sore tadi, mereka sudah ditahan di tahanan Polres Bima.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini dari sumber yang dapat dipercaya, ketiganya yaitu IHD (Kades), Ari (anaknya) dan Ansor (anggota Pol PP).
Ketiganya hadiri panggilan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor terkait kasus pengeroyokan terhadap dua pengelola objek wisata Oi Tampuro.
Ketiganya diperiksa secara maraton dari pagi hingga sore hari, setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak disuruh kembali melainkan langsung ditahan oleh penyidik.
"kata penyidik yang periksa tadi, Kades Piong dan dua orang lainnya sudah di tahan," kata anggota Polres Bima yang meminta namanya tidak disebutkan dalam koran.
Diduga kuat, ketiganya ditahan karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Bima dan Kasat Reskrim yang ditanyai via chat WA belum memberikan keterangan terkait penahanan Kades dkk dimaksud, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
0 Komentar