SPACE IKLAN

header ads

JPU Sebut Dakwaan Terdakwa Sudah Sesuai Aturan Hukum dan Perundang - Undangan

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Selasa, 19 September 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

MATARAM, WartaBumigora - Sidang lanjutan  atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr. Dede Hasan Basri sebagai terdakwa, Selasa (19/09) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang dihadiri Tim Kuasa Hukum terdakwa dr.dede – Surahman. MD, SH, MH yang didampingi Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH dan Elvira Riska Aulia, SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili langsung Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH.

Dihadapan sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH. 

Indra Zulkarnain SH menyampaikan jawaban sekaligus tanggapan yang intinya memaparkan tentang surat dakwaan terhadap terdakwa itu dinilai telah sesuai dengan SOP, aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara tegas membantah seluruh eksepsi yang diajukan dokter Dede melalui tim kuasa hukumnya itu.

Ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban Jaksa itu, tim kuasa hukum terdakwa dr.DHB – Advokat Surahman MD SH MH menyatakan tetap pada Eksepsi Nota Keberatan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, dan tetap meminta agar Surat dakwaan Jaksa tidak diterima atau harus dibatalkan, tukasnya.

Karena Dakwaan Jaksa yang berbentuk Kumulatif yang menyatakan bahwa Terdakwa melanggar pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 12 huruf e, Pasal 23 dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) karena bertentangan dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun putusanvMahkamah Agung, papar Surahman.

Usai mendengarkan jawaban Jaksa dan tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa, akhirnya hakim mengetuk palu mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 26 September 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan Sela. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar