SUMBAWA,WartaBumigora - Penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana umum tidak semuanya harus diproses hukum melalui Pengadilan, akan tetapi ada kasus tindak pidana yang masuk kategori ringan penyelesaiannya bisa dilakukan melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara diluar atau sebelum diajukan ke Pengadilan, seperti yang diterapkan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.
Menjelang akhir triwulan kedua ini ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (13/09), Kejari Sumbawa telah mengusulkan satu penjara pidana Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa untuk dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“RJ ini sebelum diusulkan, tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya kalau pelaku dan korban saling memaafkan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersama dan disaksikan oleh aparat yang berwenang maupun tokoh masyarakat setempat, dimana untuk kasus KDRT yang melibatkan seorang ayah dan anak ini telah ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, sehingga perkara ini telah dilakukan ekspose di Kejati NTB kemarin, untuk selanjutnya menyampaikan ke ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta guna mendapatkan persetujuan, yang hingga kini kami masih menunggu persetujuan nya,”papar Zanuar Irkham.
Yang jelas, seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan terkait dengan Restorative Justice ini telah lengkap, sehingga tinggal menunggu persetujuan dari Kejagung saja bagi eksekusi pelaksanaannya.
0 Komentar