SUMBAWA,WartaBumigora - Kejari Sumbawa, selasa (5/9) besok pada sidang Tindak Pidana Korupsi di PN Mataram.
dr. Dede Hasan Basri diduga melakukan korupsi pada sejumlah proyek Alkes dan Obat - Obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2023. Adapun JPU yang akan diturunkan oleh Kejari Sumbawa antara lain yakni Indra Zulkarnain, SH, Zanuar Irkham, SH, Nissa Junillah Maharani, SH, Luh Putu Nitya Dewi dan Luh Putu Suci Arini, SH.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, SH kepada media (4/9) mengemukakan bahwa untuk sidang yang akan digelar di PN Tipikor Mataram ada lima Jaksa yang akan diturunkan dalam kasus dr. Dede Hasan Basri (5/9) besok.
"Lima Jaksa yang diturunkan dalam sidang perkara Tipikor tersebut adalah Jaksa - Jaksa yang hebat dalam menangani perkara, "paparnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana, SH.
Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan kedepan dipersidangan secara bertahap.
Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat - obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
0 Komentar