MATARAM, WartaBumigora - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Kegiatan ini tidak dihadiri Kapolda Nusa Tenggara Barat Ir. Pol Djoko Poerwanto. Padahal, pelaku kekerasaan terhadap jurnalis Bumi Gora ini adalah anggota kepolisian.
Deklarasi KKJ NTB dihadiri Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Kapenrem 162 WB Mayor Inf. Asef, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, pimpinan organisasi jurnalis di NTB, pimpinan media, LSBH Mataram, PKBH Unram, serta lain sebagainya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim menyampaikan, terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, tidak terlepas dari tingginya kasus kekerasaan terhadap jurnalis di NTB. Data satu tahun terakhir sejak bulan Mei 2022 sampai Juni 2023, terdapat 12 kasus kekerasaan jurnalis.
Bentuk kekerasaanya berupa intimidasi, kekerasaan fisik, penghapusan video, kekerasaan digital, dan lain sebagainya.
Pelaku kekerasaan tertinggi adalah institusi kepolisian.
"Sebenarnya, kami telah mengundang Kapolda NTB untuk membangun persepektif yang sama untuk menjamin keselamatan jurnalis di NTB, tetapi tanpa ada alasan yang jelas sampai detik ini tidak hadir. Kalau melihat angka maka Polri mendapatkan tropi terbanyak sebagai pelaku kekerasaan terhadap jurnalis," kata Cem sapaan akrab Ketua AJI Mataram.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terdiri dari organisasi profesi jurnalis yang menjadi konstituen dewan pers. Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia NTB, Aliansi Jurnalis Independen Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia NTB, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia NTB, dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram.
Cem menegaskan, selama ini, kerja-kerja advokasi terhadap kekerasaan jurnalis selalu menjadi terdepan hanya AJI. Pasca deklarasi maka kerja advokasi menjadi tanggungjawab semua organisasi profesi jurnalis.
"Kerja advokasi ini harus menjadi tanggungjawab bersama tidak bisa diserahkan di satu atau dua organisasi saja," tegasnya.
Pada tahun politik jurnalis memiliki resistensi tinggi mengalami kekerasaan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan jurnalis. Selain itu, publik juga harus menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika produk jurnalistik dinilai tidak sesuai maka harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pera.
"Permasalahan pemberitaan harus diselesaikan melalui sengketa pers melalui dewan pers bukan dibawa ke ranah pidana," katanya mengingatkan.
Disatu sisi, ia juga mengingatkan jurnalis bekerja profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan.
Sementara itu, ketua AMSI NTB Hans Bahanan mengaku kecewa karena Kapolda ataupun perwakilan dari Polda NTB tidak hadir saat deklarasi tersebut.
Dia mengatakan beberapa hari sebelumnya Hans dan Haris Mahtul telah didatangi oleh beberapa Intel Polda, dan menanyakan profil kegiatan dan profil anggota KKJ.
"Para Intel dari Dit Intelkam datang ke saya dan Haris malam malam, mereka juga menanyakan profil kami satu persatu. Ya kami berharap penuh Kapolda akan hadir, tetapi malah tidak hadir. Jadi kami kecewa karena acara ini sebenarnya buat mereka (Polda)," kata hans.
*Ketum AJI Indonesia Akan Sampaikan Ketidakhadiran Kapolda ke Mabes Polri*
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim juga menyayangkan ketidakhadiran Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto dalam deklarasi KKJ NTB. Data kekerasaan terhadap jurnalis baik di tingkat daerah dan secara nasional sangat tinggi dan pelaku terbesarnya adalah Polri. "Ketidakhadiran Kapolda NTB ini nanti coba kita sampaikan ke Mabes Polri," katanya.
Komite Keselamatan Jurnalis NTB adalah provinsi kedua setelah Papua. Di tingkat nasional juga ada KKJ yang anggotanya terdiri dari konstituen dewan pers. Sasmito menjelaskan, kekerasaan terhadap jurnalis sangat mempengaruhi indeks kebebasan pers di Indonesia.
Dalam konteks keselamatan jurnalis negara harus hadir memberikan perlindungan.
Oleh karena itu, komitmen bersama antara kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting menjamin keselamatan jurnalis.
Deklarasi KKJ NTB juga dibarengi dengan tanda tangan komitmen bersama memberikan perlindungan terhadap jurnalis di NTB.
0 Komentar