KOTA BIMA,WartaBumigora-Kegiatan proyek Pipanisasi di wilayah Oi Si'i Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima bermasalah, karena tempat lahan tersebut milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Kabupaten Bima, Rabu, 27 September 2023.
Proyek ini dilaksanak oleh pihak ketiga lewat program Bidang Cipta Karya PUPR Kota Bima, melakukan kegiatan tanpa koordinasi terkait aset PDAM Kabupaten Bima.
Musanif salah satu eks karyawan PDAM menjelaskan pada wartawan kami saat di konfirmasi di ruangan kerjanya " Kalaupun ada kegiatan di oi si"i itu, minimal pupr kota harus berkoordinasi dengan kami, aset tersebut masih sah milik kami pdam", ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh M.Husni sebagai Ketua DPC FSBSI ( Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ) Kota/Kabupaten Bima yang merupakan Lembaga yang memperjuangkan hak-hak Eks Karyawan PDAM yg menuntut Hak Tunggakan Gaji dan Pesangon di PDAM.
Pupr dan pelaksana proyek agar memberikan klarifikasi terkait pekerjaan proyek itu, kalau tidak, kami akan bawa ke ranah hukum, sebab kami sampai saat ini masih bayar pajak di Oi Sii tersebut.
"Kami tegaskan kepada pupr dan kontraktor agar Mengklarifikasi terlebih dahulu terkait kegiatan itu, mereka belum berkoordinasi bersama kami soal lahan PDAM", tegas Musanif.
Secara pengakuan dan hukum kami (pdam) jelas pemilik lahan itu serta masih beroperasi, jangan memanfaatkan momen perselisihan kami karyawan dengan perusahaan dong", tutup musanif nada jengkel.
0 Komentar