SPACE IKLAN

header ads

Sidang Tipikor dr. Dede Kembali Digelar Dengan Agenda Sidang Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Selasa, 19 September 2023
Editor. Bq Nining 

MATARAM, WartaBumigora - Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede HASAN Basri, selasa (19/9) hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB. Sidang hari ini dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa. 

Pembacaan Jawaban tersebut nantinya akan dibacakan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH

“Iya benar hari ini pembacaan jawaban eksepsi dari kami (JPU red) , ” singkat kasi Kasi Pidsus Kejari Sumbawa melalui sambungan whatsapp yang dihubungi media ini, senin(18/9), kemarin. 

Diketahui pada sidang sebelumnya tim Penasihat Hukum TERDAKWA Surahman MD SH MH, Hasanuddin Nasution SH MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, Puja Kusuma SH dan Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner.

tidak setuju dengan Dakwaan dari Jaksa Penuntut umum yang menyatakan bahwa Terdakwa BERSALAH, sehingga Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) karena bertentangan dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mengharuskan Uraian secara Cermat, Jelas dan Lengkap sehingga Dakwaan kabur/samar-samar (Obscuur Libel) dengan demikian dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum. Hal tersebut dikukuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan–putusannya yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun secara Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Sebagaimana dipertegas Kembali dalam beberapa Yurispudensi Mahkamah Agung RI.

Oleh karena Surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dalam hal ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Hakim untuk Menerima dan mengabulkan KEBERATAN dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI dan Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan NO. REG PERK. : PDS-01/SBSAR/08/2023, atas nama Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI. TIDAK MEMENUHI SYARAT, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA serta membebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan Klien kami setelah Putusan Sela dibacakan.

Sedangkan hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti Nuraini, SH.

Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan ke depan dipersidangan secara bertahap.

Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).

dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar