SPACE IKLAN

header ads

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Foto. Istimewa.

Oleh. Ryan.
Rabu, 11 Oktober 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

MATARAM, WartaBumigora - Badan Nasional Narkotika Provinsi  NTB, Melaksanakan pemusnahan Barang bukti usai Berhasil mengungkap dan menangkap 3 kasus peredaran gelap Narkotika.

Penyidik BNNP NTB melalui bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil mengungkap dan menggagalkan tiga kasusu peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Provinsi NTB. 

Total barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh BNNP NTB dari 3 Laporan Kasus Narkotika berjumlah, sabu seberat 1,997,139 gram dan ganja berjumlah 91,55 gram. 

Gagas Nugraha kepala BNNP NTB  mengatakan, pelaku kasus peredaran gelap narkotika diamankan di tiga TKP Yang berbeda, palaku inisial SH diamankan di Batukeliang Utara, lombok tengah, dengan barang bukti shabu sebanyak 54 bungkus dengan berat 7,019 gram.

" Pelaku inisial RF diamankan di Hotel melati, Cakranegara Kota Mataram dengan barangbukti Shabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1.990,12 gram. Yang terakhir pelaku inisial H diamankan di depan kantor Lion parcel cilinaya, Cakranegara, kota mataram dengab barang bukti Ganja sebanyak 1 bungkus dengan berat 91,55 gram."  Rabu (11/10/2023)


Menurut dia, Penyebaran narkotika saat ini tidak hanya ada di wilayah perkotaan namun nuga menyebar kewilayah wilayah pedesaan dengan sejumlah kasus yang di tangani BNNP NTB dengan tersangka SH yang beroperasi di wilayah kecamatan batukeliang utara, Mantang dan sekitarnya.

BNNP NTB juga memusnahkan barangbukti sejumlah barang bukti shabu seberat 1.981,52 pada rabu (11/10/2023l  di halaman kantor BNNP NTB. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh BNNP NTB tehadap 3 kasus. Para pelaku disangkakam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentabg Narkotila dengan ancaman pidana maksiman hukuman manti, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda masimal 10 milyar rupian, minimal 1 milyar rupian.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar