SUMBAWA, WartaBumigora - Endra Syaifuddin,SH,MH dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumbawa menyebutkan bahwa sidang yang akan digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.
"Ada empat orang yang dihadirkan dalam sidang Akbar Sorasa hari ini, mereka adalah satu orang saksi ahli dan tiga orang saksi A de charge,"ujar endra sapaan akrabnya Rabu (11/10).
Menurutnya, tiga orang saksi yang dihadirkan pada persidangan Akbar hari ini dalam saksi Ade charge yakni Muhammad Rifki Adekantari, (siswa) Muhammad Ridwan ( Guru agama) dan Risal (kasi trantib kantor camat Kecamatan Taliwang), Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Dan satu orang ahli yakni Dr. Lahmuddin Zuhri,"pangkasnya.
Diketahui, kasus pidana yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB. Akbar Sorasa. Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa ini telah menjadi perhatian masyarakat NTB hingga level nasional.
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
0 Komentar