LOMBOK TIMUR, WartaBumigora- Polsek Pringgabaya bersama Kepala Resort RPH dan anggota Koramli 1615-02 melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan membakar hutan.
Kapolsek Pringgabaya AKP. Totok Suharyanto menghimbau kepada masyarakat di sekitar hutan atau kebun dan Kelompok tani dan anggota yang mengelola HKM. Lembah lengundi dusun lombok baru Desa Gunung Malang Kec.pringgabaya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan kebun.
" Apabila terbakar merembet di kawasan hutan dapat di ancam pidana penjara dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujar dia melalui pesan rilis. Jumat, (12/10/2023).
menurut dia, dirinya saat ini bekerja sama dengan ssmua pihak baik, Kepala resort RPH Pringgabaya dan Ketua kelompok tani dan masyarakat Desa gunung malang .untuk bersama- sama menjaga hutan dari kebakaran.
" Ya agar masyarakat tidak membersihkan lahan dan membuka lahan dengan cara membakar." Pintanya.
0 Komentar