LOMBOK BARAT, WartaBumigora - Mahrup dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024 menggantikan Agus Mursalim dari Partai Nasdem yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (18/10/2023).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa Mahrup SE dilantik menjadi anggota DPRD PAW sisa jabatan taken 2019-2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 171.3-595 Tahun 2023 tanggal 15 September 2023 tentang
Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sdr.Agus Mursalim, SE. masa Jabatan 2019-2024. Dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 171.2- 596 Tahun 2023 tanggal 15 September 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Sdr. MAHRUP, SE. Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Acara Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengangkatan Sdr. MAHRUP,SE. sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti dari Sdr. AGUS MURSALIM, SE. yang di PAW merupakan tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 171.3-595 Tahun 2023 tanggal 15 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat meneruskan sisa waktu untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
" Sisa masa tugas keanggotaan Dewan sampai tahun 2024 nanti, akan dilanjutkan oleh Sdr. MAHRUP,SE. yang telah diambil sumpahnya hari ini" jelasnya.
Sebelumnya Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mahrup SE Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lobar, Ini Pesan Ketua DPRD Lobar
Lombok Barat telah melakukan rapat tanggal 1 September 2023 dan menetapkan Pelaksanaan Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Pengganti Sisa waktu Masa Jabatan 2019-2024 pada hari ini Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 ini.
Sehingga berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor: 01/Kep/DPRD/2019 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Pada Pasal 4 ayat (4) berbunyi " Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD".
Ia berpesan bahwa sejak seorang mengucapkan Sumpah Jabatan sebagai Anggota Dewan, maka sejak saat itu ia bukan lagi hanya berjuang untuk kepentingan Pribadi, Golongan, Kelompok atau Partai yang di wakilinya, akan tetapi orientasi perjuangan harus di tekadkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu segala atribut setelah resmi memasuki lembaga Dewan yang terhormat ini harus di tanggalkan, yang ada hanya satu predikat yang melekat dalam diri masing-masing Anggota Dewan bahwa ia adalah Wakil Rakyat, penyambung lidah dan fasilitator kepentingan serta penyerap aspirasi seluruh masyarakat, tutupnya.
0 Komentar