SUMBAWA,Wartabumigora -Perseteruan antara Direktur PT Bangun Alam Samawa (PT BASA) dengan PT Bank BNI Cabang Sumbawa bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Direktur PT BASA Rizki Randani, melalui Kuasa Hukumnya Advokat Surahman, MD SH. MH, Hasanuddin Nasution, SH. MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, Elvira Rizka Audilah SH dari Konsultan dan Kantor Hukum SS & Partners melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terhadap Kepala Cabang PT BNI Sumbawa dkk selaku pihak Tergugat.
Advokat Surahman MD SH MH, dalam keterangan Persnya, Kamis (02/11/2023) membenarkan, pihaknya selaku kuasa hukum PT BASA telah mendaftarkan gugatan perdata wan prestasi itu ke PN Sumbawa Besar dengan nomor perkara No : 50/Pdt.G/2023/PN.Sbw.
"Gugatan sudah kami daftarkan ke PN Sumbawa Besar. Sesuai jadwal sidang perdana akan digelar hari Selasa 7 Nopember 2023 pekan depan," ungkap Surahman.
Adapun selaku pihak Tergugat diantaranya Kepala Cabang BNI Sumbawa selaku Tergugat I, mantan Kacab BNI Sumbawa I Putu Astrawan selalu Tergugat II dan Astina Arfiana Karyawan BNI Sumbawa selaku Tergugat III.
Adapun dasar gugatan tersebut, ungkap Surahman adalah berikut ini'
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT terjalin hubungan antara Nasabah/Debitur dengan Kreditur yang telah terjalin Kerjasama yang saling menguntungkan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun hingga saat ini;
Bahwa hubungan Kerjasama tersebut diikat dengan berbagai macam Perjanjian Kredit sampai dengan saat ini yang selalu diperbaharui/diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. Perjanjian Kredit tersebut terakhir dilakukan pada 24 September 2019;
Bahwa sebelumnya TERGUGAT yang diwakili oleh TERGUGAT II atas nama I PUTU ASTRAWAN dan TERGUGAT III atas nama ASTINA ARFIANA selaku dan atas nama Pegawai pada Kantor TERGUGAT mendatangi PENGGUGAT ke Gudang & Kantor PT. BANGUN ALAM SAMAWA yang berlokasi di Jl. Lintas Sumbawa-Bima Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Bahwa kedatangan TERGUGAT II dan TERGUGAT III menawarkan Kredit KMK Transaksional kepada PENGGUGAT dengan menyampaikan beberapa penjelasan serta mekanisme perkreditan, sehingga tawaran yang mereka tawarkan dapat diterima oleh PENGGUGAT saat itu, dengan ketentuan tawaran yang dimaksud berupa Pinjaman Keredit KMK Transaksional sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan, serta jaminan yang dipakai terhadap pinjaman tersebut sebagiannya mengunakan jaminan yang sudah ada di Kantor TERGUGAT yang saat itu berstatus sebagai Hak Tanggungan, dan PENGGUGAT diminta untuk menambahkan 2 (dua) Jaminan lagi dengan nilai Aprisal diatas Rp. 1,5 Milyar saja;
Bahwa pada tanggal 20 September 2019 atas arahan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, PENGGUGAT mengajukan Permohonan Pelepasan dan Pergantian Jaminan Fasilitas Kredit ke Kantor TERGUGAT yakni Permohonan Kredit KMK Transaksional (Baru) dengan pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa setelah proses kelengkapan administrasi dari PENGGUGAT dinyatakan lengkap, TERGUGAT melalui Surat Jawabannya dengan Nomor : SBW/5.4/0611/R, tanggal 24 September 2019 Perihal : Pelepasan dan Pergantian Jaminan Fasilitas Kredit telah Menyetujui Permohonan PENGGUGAT dengan ketentuan Kredit KMK Transaksional (Baru) dengan suku bunga 11,5 % dan jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan sejak pencairan serta biaya administrasi Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap Kredit KMK Transaksional sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) telah diikat dengan menambahkan Jaminan berupa JAMINAN terhadap benda tidak bergerak yakni :
Sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 539, dengan luas : 966 M2 tanggal Sertifikat 15/03/2017 atas nama Abdul Karim Maula (Ayah Kandung PENGGUGAT/Direktur PT. BANGUN ALAM SAMAWA).
Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, SHM Nomor : 540 seluas 354 M2. tanggal sertifikat 15/03/2017 atas nama Abdul Karim Maula (Ayah Kandung PENGGUGAT/Direktur PT. BASA).
Bahwa Nilai jual kedua Obyek tersebut berdasarkan Appraisal terakhir sebesar Rp. 1.716.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan kelengkapan terhadap Permohonan Kredit KMK Transaksional, TERGUGAT secara langsung melakukan pencairan Kredit KMK Transaksional, sehingga mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian dengan Hak Tanggungan dan kesepakatan Bersama yang selama ini terjalin;
Bahwa terhadap Kredit KMK Transaksional, yang merupakan salah satu Kredit/Fasilitas dari beberapa Kredit/Fasilitas PENGGUGAT terhadap TERGUGAT, akan jatuh tempo pada bulan Juni 2020, sehingga pada tanggal 23 Maret 2020, PENGGUGAT diingatkan oleh TERGUGAT III, untuk melunasi hutang dalam bentuk Kredit KMK Transaksional yang akan jatuh tempo tersebut;
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2020 PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT III selaku Relation Manager Bank BNI Cabang Sumbawa melalui Whatsapp, dengan isi percakapan dan kesepakatan adalah membahas mengenai tindak lanjut atas permintaan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu agar Fasilitas Kredit KMK Transaksional segera dilunasi oleh PENGGUGAT.
Bahwa dalam Komunikasi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III pada pokoknya adalah TERGUGAT minta kepada PENGGUGAT agar segera melunasi hutangnya/fasilitas kredit KMK Transaksional yang akan jatuh tempo sehingga setelah lunas TERGUGAT dapat segera menyerahkan/mengembalikan Jaminan/agunan milik PENGGUGAT. Oleh karena TERGUGAT menjelaskan dan Menjamin bahwa jaminan bisa segera diserahkan/dikembalikan kepada PENGGUGAT, akhirnya PENGGUGAT dan TERGUGAT Sepakat, serta PENGGUGAT bersedia untuk melakukan pelunasan fasilitas kredit tersebut dan meminta agar TERGUGAT menghitung berapa angka nominal yang pasti untuk pelunasan Fasilitas Kredit KMK Transaksional tersebut;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mau nantinya ada masalah keuangan setelah PENGGUGAT melunasi Kredit KMK Transaksional kepada TERGUGAT, maka PENGGUGAT berusaha keras untuk bisa mendapatkan dana segar yaitu dengan cara Pinjaman Sementara kepada Pihak Ketiga dengan menawarkan untuk menjual asset milik PENGGUGAT yang saat itu menjadi agunan/jaminan karena akan dikembalikan oleh TERGUGAT setelah fasilitas kredit dilunasi oleh PENGGUGAT;
Bahwa atas penawaran PENGGUGAT tersebut dengan pihak lain yakni IBU HAJAH SABARIA sebagai calon pembeli sanggup membeli seharga Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) terhadap Obyek yang menjadi Jaminan pada TERGUGAT, sehingga dengan nilai tersebut, PENGGUGAT diberikan uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk Pinjaman sementara yang diperuntukan untuk tambahan pelunasan Kredit KMK Transaksional;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020, PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT melalui TERGUGAT III dengan membangun percakapan melalui WhatsApp ke nomor telpon TERGUGAT III. Dalam percakapan tersebut TERGUGAT III menyampaikan mengenai tekhnis pelunasan kredit dan tekhnis pengembalian jaminan/penyerahan jaminan kepada PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT III Menjanjikan dan menjamin bahwa jika PENGGUGAT menyetorkan uang pelunasan maka TERGUGAT melalui TERGUGAT III akan mengembalikan agunan/jaminan milik PENGGUGAT, pada saat yang sama pula TERGUGAT III memberikan nomor rekening khusus pelunasan Kredit KMK Transaksional kepada PENGGUGAT, yaitu rekening afiliasi dengan nomor 751555403 a.n. Rijki Randani (PENGGUGAT) dan memberikan jumlah yang harus dilunasi oleh PENGGUGAT sebesar total Rp. 1.512.952.499,-, (Satu Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Setelah dilakukan Pelunasan Kredit KMK Transaksional adapun Jaminan/agunan yang dijanjikan unyuk dikembalikan oleh TERGUGAT III kepada PENGGUGAT yaitu berupa :
1 (Satu) SHM Tanah yang terletak di Jalan Diponegoro.
1 (Satu) SHM Gudang Langam.
1 (Satu) SHM Tanah yang terletak di Langam, dan
1 (Satu) SHM Tanah dan bangunan di Plampang;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh TERGUGAT III untuk melakukan penyetoran dan pelunasan pada hari itu juga, tanggal 23 Maret 2020, dengan cara mentransfer secara langsung ke rekening afiliasi dengan nomor : 751555403 a.n. Rijki Randani sebesar Rp. 1.512.952.499,- (satu miliar lima ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empar ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan setelah dilakukan transfer, PENGGUGAT secara langsung memberitahukan kepada TERGUGAT III untuk di lakukan proses selanjutnya supaya Jaminan yang telah Disepakati/Dijanjikan untuk dikembaikan segera kepada PENGGUGAT, karena jaminan tersebut sangat dibutuhkan oleh PENGGUGAT. Pada saat itu jawaban TERGUGAT III bahwa jaminan bisa dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja karena TERGUGAT II (Pimpinan masih cuti hari raya Nyepi);
Bahwa oleh karena sebagian Jaminan tersebut sangat dibutuhkan oleh PENGGUGAT untuk diberikan kepada Pihak Ketiga (Hajah SABARIA) dan sisanya untuk dijadikan jaminan di Bank BRI Cabang Sumbawa Besar, supaya PENGGUGAT segera mendapatkan pinjman/fasilitas kredit, sebagai tindak lanjut dari pelunasan yang telah PENGGUGAT lakukan;
Bahwa PENGGUGAT kembali menghubungi TERGUGAT melalui TERGUGAT III guna menanyakan kepastian atas Janji TERGUGAT III untuk segera memproses Jaminan dan dikembalikan kepada PENGGUGAT, namun TERGUGAT III menjawab bahwa jaminan belum bisa diserahkan karena petugas yang mengurus jaminan sedang cuti dan minta PENGGUGAT untuk menunggu kurang lebih 1 (satu) minggu, sehingga PENGGUGAT dan TERGUGAT III sepakat dan menyetujuinya untuk menunggu selama 1 Minggu;
Bahwa seiring berjalannya waktu, tibalah 1 (satu) minggu kemudian PENGGUGAT kembali menghubungi TERGUGAT III secara langsung supaya Jaminan bisa segera dikembalikan/diserahkan kepada PENGGUGAT, namun jawaban TERGUGAT III pada saat itu bahwa jaminan belum bisa dikembalikan tanpa ada alasan yang jelas;
Bahwa terhadap perbuatan PARA TERGUGAT yang nyata-nyata telah secara terang benderang melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT, padahal sebelumnya PENGGUGAT telah menyelesaikan kewajinbannya dengan melunasi Kredit KMK Transaksional namun PARA TERGUGAT tidak pula menepati janjinya untuk mengembalikan Jaminan milik PENGGUGAT, dengan demikian Wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian Materil dan Immaterial bagi PENGGUGAT atas pelunasan Kredit KMK Transaksional;
Bahwa terhadap Wanprestasi yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
Bahwa berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha PARA TERGUGAT untuk tidak melaksanakan kewajibannya atau mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) : terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yakni Kantor BNI Cabang Sumbawa yang terletak di Jalan Kartini Nomor 10 Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan milik PARA TERGUGAT;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Wanprestasi ini diajukan atas dasar : Pasal 1339 KUHPerdata, Pasal 1239 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1246 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 394/Pdt/1984.
Bahwa akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian yang cukup besar dan patut untuk dibebankan tanggung jawab kepada PARA TERGUGAT selaku pelaku Wanprestasi dengan perhitungan sebagai berikut :
Jumlah Hutang yang timbul akibat Pelunasan Kredit KMK Transaksional Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
Denda keterlambatan karena tidak dilaksanakan pengembalian Jaminan oleh PARA TERGUGAT berdasarkan suku bunga Bank Indonesia adalah sebesar Rp. 800.000.000 x 4,75% = Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
Kerugian yang timbul akibat tidak dilaksanakan pengembalian Jaminan oleh PARA TERGUGAT yakni timbulnya hutang sementara sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
Biaya yang timbul akibat keterlambatan pengembalian Jaminan oleh PARA TERGUGAT yakni PENGGUGAT melakukan berbagai Upaya dalam meminta, mengurus Jaminan tersebut dengan membayar biaya Konsultan Hukum mulai dari kepengurusan tingkat Cabang BNI di Sumbawa hingga tingkat Kanwil Bali Nusra di Denpasar, dengan perhitungan Rp. 800.000.000 x 20% = Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah);
Bunga yang harus dibayar akibat keterlambatan pengembalian Jaminan oleh PARA TERGUGAT, terhadap Pinjaman sementara akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, = Rp. 800.000.000 x 20% pertahun = Rp. 160.000.000 x 3 tahun = Rp. 480.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Immateril akibat keterlambatan pengembalian Jaminan oleh PARA TERGUGAT, sehingga Jaminan tidak dapat dijual ke pihak lain untuk menutupi sisa hutang yang ada pada PARA TERGUGAT, sehingga patut PARA TERGUGAT dibebankan kerugian akibat kelalaian serta unsur kesengajaannya dengan nilai Rp. 20.000.000.000.
0 Komentar