KOTA BIMA, WartaBumigora - Kasat Pol PP Kota Bima Abdurrahman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB 2023.
H. Fathurrahman memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP NTB, termasuk kabupaten/kota telah menyelenggarakan Rakor. Semoga dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal di NTB.
"Rakor ini menjadi forum penting bagi kita semuanya dalam mengevaluasi program pemberantasan barang kena cukai illegal dalam meningkatkan pendapatan negara maupun daerah," ungkapnya.
Ditambahkan Fathurrahman, cukai termasuk pungutan negara maupun daerah atas barang-barang yang memiliki sifat karakteristik yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
"Maka setiap potensi pendapatan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya yang diperuntukkan dalam pembangunan daerah," tuturnya.
Ia meminta, harus memastikan barang kena cukai dalam peredarannya legal. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dalam mensukseskan pembangunan daerah.
Rakor tersebut, bertajuk "Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, berempat di Hotel Astoria Mataram, (23/11/2023).
Sementara itu, laporan Panitia dari Kasat Pol PP, Subhan Hasan menyampaikan tujuan kegiatan Rakor ini dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan bidang penegakan hukum khususnya program pemberantasan barang kena cukai yang bersumber dari DBHCHT provinsi NTB tahun 2023.
"Kita melakukan Rakor ini untuk merumuskan masalah-masalah yang timbul saat melakukan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai," ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan program operasi bersama Tim pemberantasan barang kena cukai untuk meningkatkan kepatuhan terkait ketentuan barang kena cukai dalam meningkatkan pendapatan negara kedepannya.
Adapun peserta rakor berjumlah 70 orang terdiri dari Satpol-PP NTB, dan Kabupaten/kota, Bappeda, Diskominfotik, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Biro Ekonomi, termasuk aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri NTB, Polda NTB, Korem 162 Wira Bhakti dan stakeholder lainnya.
0 Komentar