MATARAM,Wartabumigora - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) belum lama ini melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika. Narkotika jenis sabu sebanyak 1,67 Kilogram dan 41 kasus peredaran narkoba diungkap oleh Polda NTB per juli hingga September 2023 lewat operasi rutin Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) polda NTB dengan seluruh Polres jajaran.
Ikhtiar Kapolda NTB dalam melawan narkoba ini di sambut baik oleh ketua HMI BADKO Balinusra Abdul Halik
Abdul Halik menyampaikan mendukung langkah Kapolda NTB dalam melawan narkoba, sebagai bentuk kepedulian terhadap Masyarakat dan generasi tentu kita juga mempertanyakan tantang keseriusan Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq., SH. M. Hum berani membuka keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba yang terjadi di semua daerah di NTB terutama yang terjadi di Kabupaten Dompu beberapa Minggu yang lalu.
"Penangkapan 5 orang bandar narkoba yang terjadi di Dompu beberapa hari yang lalu dan dugaan keterlibatan oknum polisi dan itu barang yang bersumber dari oknum polisi dan selalu di back up berdasarkan pengakuan bandar narkoba,"tegas Abdul Halik Ketua Badko HMI Bali Nusra.
Untuk itu, Halik mengungkapkan Kami sudah mengumpulkan beberapa bukti yang kuat kaitan kasus ini. Oleh sebab itu, kami juga ingin menguji keseriusan Kapolda NTB dalam menyikapi maraknya kasus narkoba di NTB yang melibatkan oknum polisi.
"Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kerap menyampaikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ataupun tindak pidana narkoba di lingkungan Polri apalagi ada dugaan keterlibatan oknum polisi,"tandasnya.
Abdul Halik menyampaikan Jika pernyataan kami tidak di respon dengan baik kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kapolda dan mengintruksikan semua cabang untuk melakukan aksi serentak di semua daerah di NTB.
0 Komentar