BIMA,Wartabumigora - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Propinsi NTB Lembaga Ko,ordinasi Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia.( L KPK PAN RI ) NTB. Bersama Awak Media mendesak Pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas terkait laporan dugaan korupsi oleh kepala Puskesmas (PKM) Kecamatan Parado. kamis (26/10-2023).
Kasus duga,an korupsi yang pernah dilaporkan secara tertulis di kejaksaan Negeri Kabupaten Bima Nusatenggara Barat (NTB) beberapa bulan lalu.sampai saat ini tidak ada kejelasan dan menjadi tanda tanya, baik oleh pihak lembaga maupun oleh pablik pada umumnya, seperti yang disampaikan Ketua L KPK PAN RI Jibril.
Jibril.ketua DPW LKPK PAN RI. NTB menegaskan, setiap kasus yang pernah di laporkannya tidak melihat besar kecilnya angka kerugian negara.
" Tapi terlebih ke niat jahatnya (tindak pidana) atau perbuatan melawan hukum, sehingga mendapatkan efek jera bagi siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Adapun laporan LSM KIPANG Kab Bima. yang pernah diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi yang terjadi di PKM kecamatan Parado.yaitu pengelembungan biaya pembayaran listrik hingga kurang lebih lima puluh juta rupiah ( Rp..50.000.000.00 ).
Kasi intel Deby. saat di temui oleh ketua L KPK PAN RI NTB di ruangannya tidak berada di tempat, dengan alasan beliau lagi tugas di luar kota, keterangan ini di sampaikan oleh Jehan selaku kasubsi di ruang kerjanya.
Selain itu, Jehan, juga menyampaikan sudah sejauh mana perkembangan masalah yang pernah di laporkan oleh LSM ( KIPANG ) Bima beberapa bulan lalu, bahwa pihaknya masih dalam tahapan penyelidikan, dalam rangka menghimpun dan melengkapi daa," ungkapnya.
“Jibril ketua L KPK PAN RI NTB menyayangkan sikap dan kinerja para aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri kabupaten Bima. yang di nilai lamban dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang di laporkan sejak tanggal 26 Juli 2023 lalu.
Jibril.juga menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tetap mendesak kejaksaan untuk memproses kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas.
" Hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas," tutupnya.
0 Komentar