SUMBAWA, WartaBumigora - Sekretaris Daerah (Sekda), Sumbawa Drs. Hasan Basri mengatakan jika persoalan masyarakat yang ada di SP2 dan SP3 Prode Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB akan diselesaikan.
"Berdasarkan data yang ada bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibagikan kepada masyarakat setempat. Sedangkan yang lain - lainnya akan ditinjau kembali,"ujarnya, Rabu (29/11).
Menurutnya, kami ( pemerintah) tidak mau melanggar aturan. Jangan sampai apa yang diinginkan oleh masyarakat itu bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Dan kami tidak mau itu.
"Jadi terkait yang dipersoalkan itu akan kami bicarakan. Intinya kami tidak mau menabrak aturan yang ada,"paparnya.
Tambahnya, sedangkan terkait yang 83 hektar itu masuk dalam kawasan. Meski demikian kami akan mencari solusinya agar hal tersebut bisa dikeluarkan agar bisa dimiliki oleh masyarakat setempat.
"Jadi yang 83 hektar itu kenapa sertifikatnya belum keluar, karena itu masuk dalam kawasan hutan"tegasnya.
Sementara itu perwakilan masyarakat Desa SP2 dan desa Sp 3 Prode Muhammad Sidik mengemukakan bahwa terhadap persoalan tersebut dirinya meminta agar pemerintah daerah segera memanggil pihak terkait.
"Agar persoalan ini selesai dan tidak berlarut - larut Pemda Sumbawa segera memanggil instansi terkait yakni BPN, Pertanahan, dan Kehutanan"pangkasnya
Seperti diketahui ratusan warga SP2 dan SP3 Desa Prode Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa melakukan aksi massa. Aksi massa yang digelar mulai dari kantor Disnakertrans dan Kantor Bupati Sumbawa. Mereka mendesak agar segera mengeluarkan sertifikat masyarakat.
0 Komentar