KOTA BIMA,Wartabumigora -Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc, mengapresiasi atas digunakannya pertama kali aplikasi Sistem Informasi Pendataan Riset Daerah (SIPDah) oleh penelti yang akan melakukan penelitiannya di Kota Bima.
"Kini pengajuan ijin penelitian tidak lagi ribet, para peneliti bisa mengajukan ijin dari rumah atau dari mana saja via online dengan membuka aplikasi tersebut di HP ataupu Laptop dan Smarphone,” ujar kepala BRIDA, Jumat, 8 Desember 2023 menanggapi telah digunakannnya Aplikasi SIPDah oleh penelti dari Luar Daerah.
Ia menjelaskan BRIDA berupaya telah melakukan berbagai terobosan untuk menfasilitasi serta mengoptimalkan semua perangkat yang ada demi memberikan kemudahan dalam hal pelayanan kepada Masyarakat, termasuk soal ijin penelitian yang hanya boleh dikeluarkan oleh dua Instansi yakni, Bakesbangpol dan BRIDA.
“Kehadiran SIPDah menjadi kunci bagi kemudahan penelitian yang dilakukan di Kota Bima, Kita harus berterimaksih atas pencapaian yang dilakukan teman teman di BRIDA,” ujarnya.
Ia juga terus mendorong para pegawai khususnya di BRIDA untuk terus berkarya dan menghasilkan ide maupun terobosan sebagai bentuk sumbangsihnya untuk daerah. “Kita harus Berpikir apa yang Kita lakukan ini akan memberikan dampak dan manfaat positif terhadap orang banyak, jangan ragu untuk mencetuskan ide terbaik, Kita bersyukur jika ide tersebut dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang banyak,” cetusnya.
Sejak awal kepemimpinannya di BRIDA Kota Bima, ia mengaku tak hentinya untuk terus memberikan motivasi kepada seluruh pegawai, selalu memperhatikan soal kedisplinan dalam bekerja, bekerja ihlas dan yang terpenting tetap berikan Totalitas serta Loyalitas penuh terhadap tugas yang diberikan.
Sejak Aplikasi SIPDah diluncurkan, ia berharap segera bisa digunakan oleh para peneliti yang akan melakukan riset. Aplikasi baru yang merupakan karya dari BRIDA Kota Bima lahir dengan moto ‘Dengan SIPDah Riset di Kota Bima Kini Lebih Mudah’ ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan ijin secara online.
0 Komentar