MATARAM,Wartabumigora - Penyidik Gakkum LHK, telah merampungkan penanganan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Berkas Perkara (P.21) kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan yang terjadi wilayah Kawasan Hutan Negara pada areal ijin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lembah Sempager Kelompok Hutan Rinjani RTK.01.
Berkas Perkara sebelumnya dinyatakan lengkap P.21 berdasrkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : B-3658/N.2.4/Eku.1/11/2023, tanggal 29 November 2023. Perihal Penyidikan Perkara Pidana Tersangka MAULIDIN JASID Als MUL, telah Lengkap (P.21).
Peristiwa Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Polisi Kehutanan bersama Pamhut Balai KPH Rinjani Timur bersama dengan back up pengamanan oleh personil Polri dari Polsek Pringgabaya.
Kejadian berawl dari petugas melaksanakan patroli pengamanan hutan dari informasi marak terjadi penebangan liar dan perambahan/ganti rugi/jual beli Kawasan Hutan.
Pada saat berpatroli Tim berhasil mengamankan para pelaku yang sedang bekerja, sejumlah Barang Bukti berupa penebangan atau pemotongan pohon kayu tanpa ijin dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan oleh penyidik berupa Barang Bukti 2 unit Mesin Chaisaw alat tebang dan potong, 1 unit mesin potong rumput, 5 bilah parang dgn pohon kayu atau pohon tebangan sejumlah 107 pohon.
Dari sejumlah 107 pohon di taksir dengan Volume 19 M3, dengan bebagai jenis kelompok rimba campuran (BB Penyisihan) serta dengan luasan areal Kawasan Hutan status qowo.
Bahwa modus dari para pelaku adalah melakukan penebangan pohon atau perambahan hutan, jual beli/ganti rugi untuk memiliki dan alih fungsi kawasan hutan menjadi areal pertanian, terhadap tersangka MJ dari hasil identifikasi dan operlay Peta dikusai secara tidak sah seluas 2,9 Ha.
Penanganan kasus pelimpahan Penyidikan kepada Kadis LHK NTB dari Kepala Balai KPH Rinjani Timur dengan berdasarkan Laporan Kejadian (LK) Nomor : 522.1/02/RPH Prby-BKPH RT/2023, tanggal 4 Oktober 2023 dgn berapa Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) tanggal 6 November 2023 dengan Berkas Perkara Tersangka lain secara terpisah (Splitzing)
Dalam penanganan kasus Perusakan Hutan tersebut telah di tetapkan 2 orang tersangka Maulidin Jasid alias MUL (Wiraswasta) dan tersangka 2. Sumirah alias Amaq Isah ( Ketua Blok IV HKm Lembah Sempager) masing-masing beralamat di Ds. Gn. Malang, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim, dengan sangkaan Setiap orang Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah" Pasal 82 Ayat 1 huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c” UU. RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c“ dalam paragraf 4 bidang Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana 0enjara minimal 1 sampai dengan 5 Tahun dengan denda minimal Rp. 500 juta sampai dengan 2,5 Milyar.
Bahwa dari perbuatan para Tersangka berakibat pada kerugian materil, kehilangan kerugian dari penerimaan negara bukan pajak atas tebangan pohon illegal sejumlah 107 pohon ditambah dengan kerugian kerusakan lingkungan hidup recovery kawasan hutan sejumlah Rp. 10.994.202,- + Rp. 108.648.500,- = Rp.119.642.702,-. (seratus Sembilan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) dan inmaterial kerusakan ekosistem yang dapat minibulkan banjir, tanah longsor, konflik sosial dan lain-kain.
Adapun terhdap kedua tersangka MJ dan S, telah dilakukan penangkapan dan penahanan dengan dititip penahanan oleh Penyidik, ditempatkan di Rumah Tahanan Negara/LAPAS Kelas II B Selong, Lombok Timur.
Terhadap kasus tersebut Subkor Penegakan Hukum LHK Astan Wirya, SH., MH., saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dari berkas perkara tersangka S masih didalami aktor lain untuk penetapan tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Mursal SP., M.Si. menegaskan bahwa penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama penyidik, dengan dukungan masyarakat, back up TNI-Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dari porses penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar atau perusakan hutan," pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Julmasyah S.Hut, M.AP, menyampaikan komitmen Penegakan Hukum.
"Pak Kadis dalam komitmen penegakan hukum bahwa seluruh jajarannya terus serius dalam upaya melakukan perlindungan hutan dan lingkungan hidup, menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara serta meminta semua pihak membantu untuk menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar," tutupnya.
0 Komentar