SPACE IKLAN

header ads

BNN Provinsi NTB Musnahkan 408,732 gram Shabu

Foto. BNN Provinsi NTB Musnahkan 408,732 gram Shabu

Oleh. Ryan.
Rabu, 20 Des 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

MATARAM,Wartabumigora- Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa tenggara Barat Melakukan pemusnahan Barang Bukti Barkotika  yang ditangani Bidang pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, barang bukti yang akan dimusnahkan ialah Shabu dengan berat 408,732 gram dan Ganja dengan berat 85,87 gram. 

Barang bukti yang diamankan Tim diantaranya 6 paket yang masing masing berisi Kristal putih diduga narkotika Gol 1 jenis shabu. Sedangkan barang bukti non narkotika yang diamankan adalah 5 unit hand phone dan 2 unit sepeda motor.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut melibatkan 7 orang tersangka dengan 3 laporan kasus narkotika. berhasil di ungkap tim BNN, yang berkordinasi dengan AVSEC Angkasa Pura 1 Bizam dan Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan barang Bukti.

Gagas Nugraha selaku kepala Badan Narkotika Provinsi NTB mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah bukti yang didapat, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat(2) dan / atau pasal 112 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimalhukuman 5 tahun penjara. Rabu (20/12/2023).

Kepala BNNP NTB juga mengajak semua elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan partisipasi aktif untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba 

“kami memohon dukungan dan partisipasi aktif masyarakat NTBdan rekan rekan media untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba, mari kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita tentang bahaya narkoba,” ungkapnya 

“saya berharap kedepan, melalui kerja sama yang eran selama ini antara BNNP NTB, pemerintah daerah, instansi terkait, media, dan seluruh komponen masyarakat dapat menciptakan ntb yang bebas dari ancaman bahaya narkotika." Tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar